Lompat ke isi utama

Berita

Tangkal Hoaks, Bawaslu Probolinggo Buat Press Release

29 Agustus 2024

Tangkal Hoaks, Bawaslu Probolinggo Buat Press Release

Probolinggo - Pada tanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Probolinggo membuat Press Release. Tulisan ini bertujuan untuk menegaskan serta klarifikasi terkait berita palsu (hoaks) yang tersebar di Grup Whatsapp maupun media sosial. Pembuatan rilis tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan tahapan Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo, kemudian Bawaslu Probolinggo menemui rekan media yang sudah menunggu guna mendapatkan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dalam sebaran hoaks tersebut, berisi tentang hasil pengawasan pencalonan bakal pasangan calon Zulmi-Rasit yang mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Probolinggo tepat dihari pertama pendaftaran calon pada tanggal 27 agustus 2024. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Probolinggo Yonki Hendriyanto langsung menepis kabar yang beredar dan segera melakukan klarifikasi. Ia menjelaskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo bersama dengan jajaran sekretariat yang bertugas, melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo dengan akronim ZR (ZULMI NOOR HASANI – ABD. RASIT) sesuai dengan peraturan dan tupoksi pengawasan yang berlaku.

"Narasi yang beredar berisi framing seolah-oleh keluar dari Bawaslu dan menyudutkan salah satu bapaslon," tegas Yonki.

“Bahwasannya proses pengawasan tersebut telah dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini kami berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," lanjutnya. 

Yonki juga menjelaskan bahwa hasil pengawasan yang tertuang dalam Formulir Model A secara berjenjang dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama pula. “Formulir Model A sendiri termasuk dalam dokumen yang di kecualikan dan tidak dapat dipublikasikan. Hasil laporan kami berbeda dari narasi hoaks yang beredar tersebut”, tambahnya.

“Kami menyatakan tidak pernah membuat dan atau menyebarluaskan hasil pengawasan. Sebagaimana informasi yang telah beredar luas di baik di media sosial ataupun grup WhatsApp, kami nyatakan bahwa informasi tersebut adalah informasi palsu (hoaks) yang merugikan nama baik Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Jika dilakukan maka hal tersebut tentu menciderai profesionalisme serta integritas kami sebagai Pengawas Pemilu atau Pemilihan,” bebernya.

Bawaslu Probolinggo sendiri menegaskan bahwa akan memproses secara hukum, untuk mengungkap dan menindaklajuti penyebar informasi palsu tersebut. “Nanti dalam prosesnya, akan kami panggil oknum yang menyebarkan narasi bohong tersebut. Kami mengimbau kepada semua pihak agar tidak membuat informasi atau berita serta keterangan palsu dalam tahapan pilkada ini,” tutup Yonki.