SentraGakkumdu lakukan Rakor internal dimasa Pencalonan Bacalon Anggota DPRD dan Mutarlih Pemilu 2024.
|
Kraksaan - Hari ini (06/07/2023) tiga lembaga yang tergabung dalam SentraGakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo yaitu Penyidik, Jaksa dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan Rakor internal dimasa Pencalonan bacalon Anggota DPRD Kabupaten di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Hadir dalam acara tersebut Fathul Qorib Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo beserta Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama dua orang staf SentraGakkumdu. Disamping itu hadir juga Kasatreskrim polres Probolinggo Achmad Doni Medianto bersama para penyidik serta Kasipidum Kejaksaan Kraksaan Rustamaji Yuatica.
Dalam giat ini dibahas tentang 10 potensi Tindak Pidana Pemilu dalam tahapan Mutarlih dan pencalonan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten dan membahas tentang bagaimana penanganan pelanggarannya. Ditanya tentang urgensi rakor internal SentraGakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo menjawab sangat penting mengingat tahapan pemilu sudah berjalan."Sangat penting, rakor internal bersama tiga lembaga yang tergabung dalam SentraGakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini, karena saat ini telah memasuki tahapan pencalonan bacalon anggota DPRD Kabupaten dan mutarlih, di tahapan pencalonan yang saat ini masuk sub tahapan perbaikan dokumen persyaratan BCAD perlu dikawal oleh Gakkumdu mengingat adanya potensi pelanggaran pemalsuan dokumen dan juga pada sub tahapan Mutarlih yang sudah di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu yang juga ada 10 potensi Tindak Pidana Pemilunya" ungkapnya.
"Disinilah kami perlu membahas bagaimana proses penerimaan penanganan pelanggaran mana kala terjadi laporan da temuan pelanggaran di masa tahapan pencalonan dan Mutarlih sebagaimana saya sebut tadi, nah. Inilah yang kita bahas" pungkasnya.
Ahmad Nasaruddin Latief, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin yang juga sebagai Penanggungjawab SentraGakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo menambahkan bahwa giat rakor ini akan rutin dilaksanakan."Giat rakor internal ini bakal rutin dilaksanakan oleh kami, setidak-tidaknya sebulan sekali, kecuali apabila ada laporan dan temuan pidana pemilu, maka hal itu kami harus bertemu untuk membahasnya, tidak perlu menunggu sebulan" ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari tiga lembaga Yaitu Polres, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri terbentuk memang dipersiapkan untuk melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017. (Humas).