Quddus : Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Responsif dalam Pemenuhan Informasi
|
Tulungagung - Pada Sabtu dan Minggu (15-16/04) Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur melakukan giat Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Informasi Gelombang II di Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Giat tersebut dimaksudkan dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan Kebutukan Informasi dan Dokumentasi Pengawas Pemilu.
Rapat tersebut dibuka oleh Abdul Quddus Salam selaku Kordiv Humas dan Datin, serta didampingi oleh Purnomo Satrio Kordiv Diklat dan Kabag HP2H Lucia Martina Billem. Dalam sambutannya Quddus memberi masukan informasi terkait pelaksanaan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menetapkan prosedur operasional. Hal ini berdasarkan atas Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.M
Menurut Quddus Di Bawaslu Provinsi ada 3 proses sengketa tentang tahapan yang hingga saat ini belum mendapatkan pengetahuan ketika ada sengketa proses KIP. "Dalam memenuhi permintaan berbasis digital haruslah responsif. Khususnya dalam sengketa informasi. Karena dalam prosesnya membutuhkan sesuatu yang kompleks," ujar Quddus.
Dalam kesempatan yang sama Purnomo Satrio menuturkan bahwasanya menata struktur pemenuhan informasi sesuai dalam UU KI seperti melakukan proses dari hulu ke hilir. Banyak sekali parameter dari keterbukaan informasi publik yang salah satunya transparansi dan keterbukaan.Purnomo juga mengungkapkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP terkait keterbukaan informasi publik ini poin utamanya bukan pada kontestasi, namun juga inovasi yang dilahirkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota