Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Pemilu/Pemilihan 2024, Bawaslu Probolinggo Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Terhadap Komunitas Disabilitas

Kraksaan – Tahun 2024 menjadi tahun yang penting dimana ada dua perhelatan besar dipanggung politik Indonesia, yakni pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Badan Pengawas Pemlihan Umum sebagai lembaga penyelanggara turut bersiap diri, dalam menyambut pesta demokrasi tersebut. Pada hari ini, Selasa (12/7) Bawaslu Probolinggo gelar giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Peningkatan Pemahaman Kepemiluan Terhadap Komunitas Disabilitas”, yang bertempat di Aula Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih Kraksaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman kepada disabilitas mengenai pentingnya partisipasi seluruh warga Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Kegitan ini mengundang perwakilan penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi ini penting sebagai sarana berbagi informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan hak penyandang disabilitas pada Pemilu/Pemilihan 2024.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka langsung oleh Ketua Yayasan SLB Dharma Asih Kraksaan Isa Abib Yakup. Beliau menyampaikan terimakasih kepada para penyandang disabilitas yang telah menghadiri kegiatan tersebut.

“Saya berharap dalam kegiatan ini peserta yang hadir dapat berkolaborasi, saling tukar pemikiran atau masukan karena banyak hal mungkin dalam proses penyelenggaraan Pemilu banyak keluhan terkait akses disabilitas” Ungkapnya.

Selanjutnya Fathul Qorib selaku Ketua Bawaslu Probolinggo menyampaikan pertemuan tersebut merupakan pintu awal bagi Bawaslu mendekatkan diri kepada pemilih disabilitas.

“Saya harap dengan kegiatan ini kami mendapatkan masukan-masukan atau permasalahan-permasalahan dari teman-teman disabilitas yang pernah dialami pada saat Pemilu dimasa yang lalu dan menjadi evaluasi perbaikan dimasa yang akan datang” Ujar Fathul Qorib.

Sedangkan Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Jawa Timur divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Seringkali penyandang disabilitas tidak difasilitasi dengan alat bantu dan sebagainya. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pelaksanaan Pemilu, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, pada pasal 5 disebutkan bahwa penyandang disabilitas sepanjang memenuhi syarat bisa menjadi penyelenggara pemilu ditingkat pusat maupun wilayah.” Jelas Aang Kuanifi.

“Saat ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan 38 Kabupaten/Kota dalam tahun ini melakukan pendekatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas” imbuhnya.

Dalam giat tersebut peserta tampak antusias sehingga sosialisasi terasa lebih hidup hingga pada sesi tanya jawab dan ajang dengar pendapat terkait pengalaman para penyandang disabilits pada Pemilu sebelumnya. (Humas)

Tag
Berita
Sosialisasi