Persiapkan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial
|
Probolinggo – Tahun 2024 menjadi tahun yang penting dimana setidak-tidaknya ada dua perhelatan besar di panggung politik Indonesia, antara lain pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Badan Pengawas Pemlihan Umum sebagai lembaga penyelanggara turut bersiap diri, dalam menyambut pesta demokrasi tersebut. Salah satunya di aspek kehumasan, perlu refresh atau penyegaran kembali untuk menjadi garda terdepan penghubung aspirasi rakyat. Sehingga pada hari ini, Kamis (16/6) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan giat Pengelolaan Media Sosial untuk Pengawasan Tahapan Pemilu 2024.
Acara dimulai kembali pukul 10.00 dibuka langsung oleh MC dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilanjut dengan pengantar sambutan oleh Kabag. Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Ibu Lucia Martina Dewi Billem. Beliau menyambut baik undangan sekaligus merasa bahagia sebab tahapan yang sedang dimulai kali ini, dapat memacu kembali semangat pengawasan khususnya 38 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Ibu Nur Ellya Anggraini pun turut memberikan sambuat di acara ini. Yang menjadi highlight dalam acara ini yaitu bagaimana menggunakan Media Sosial dengan cerdas, karena tidak semua hal yang berkaitan dengan lembaga harus diposting. Maka dari itu Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Bawaslu pada Maret 2022.
“Media sosial lembaga publik memang seyogianya digunakan untuk memberikan informasi, capaian, prestasi, hingga meningkatkan partisipasi. Untuk itu, Bawaslu Jatim selenggarakan diskusi dan kajian mendalam tentang Pengelolaan Media Sosial untuk Awasi Pemilu 2024 bersama dengan pengawas pemilu se-Jatim.”
Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Haryo Sudrajat dari Bawaslu Republik Indonesia, beliau menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan media sosial lembaga yang sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI.
“Publikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum mayoritas dari media sosial. Harapannya medsos dapat menjadi sarana dalam mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Seiring dengan tingginya tuntutan masyarakat untuk lebih dekat, Saat ini Bawaslu setidaknya harus memiliki empat akun jejaring sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.” Jelas Haryo
“Akan tetapi dengan sifat media sosial yang bebas, Bawaslu sebagai sebuah lembaga perlu berhati-hati dalam menggunakan hingga menyebarkan informasi terutama untuk menjaga integritas dan waspada terhadap hoax. Sehingga, dapat mewujudkan tujuan publikasi yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif” tuturnya di akhir materi. (Humas)