Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pemilu 2024 Bawaslu Probolinggo Gelar Pembinaan Penanganan Pelanggaran Bagi Staf

Probolinggo – Pentingnya pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu menjadi pencetus Bawaslu Probolinggo gelar rapat pembinaan penanganan pelanggaran bagi Staf yang bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Probolinggo Jl. MT. Haryono No. 466 Semampir Kraksaan Probolinggo. Giat ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pemilu serentak tahun 2024. Senin (29/11/2021).

Peserta giat tersebut adalah seluruh Pimpinan dan Kesekretariatan Bawaslu Probolinggo, acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Probolinggo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fathul Qorib yang biasa disapa dengan panggilan Cak Qorib. Adapun narasumber pada giat ini adalah Moh. Hartoyo Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan dimana beliau juga pernah menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo pada periode 2009 sampai dengan 2013.

Dalam paparannya Moh. Hartoyo menyampaikan bagaimana proses penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018 dan Perbawaslu 31 tahun 2018 juga bagaimana proses penanganan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 14 tahun 2017 dan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu mulai dari informasi awal, kajian awal, syarat formil dan materil, ivestigasi, klarifikasi, kajian, hasil kajian, hingga status penanganan pelanggaran.

“idealnya perlu adanya satu peradilan yang khusus menangani permasalahan pelanggaran Pemilu, tapi apa mungkin Pemerintah mendirikan seperti itu saya rasa tidak mungkin.” Tuturnya.

Diakhir paparannya beliau menyampaikan kutipan dari Soerjono Soekanto tentang 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu 1. Faktor Hukum (faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum), 2. Faktor penegak hukum (Peran aparat penegak hukum harus benar-benar memiliki pemahaman yang sama), 3. Kesadaran Masayarakat (Mengenai pemahaman dan pengetahuan Masyarakat tentang aturan atau norma hukum), 4. Sarana dan fasilitas (Sarana dan fasilitas penegak hukum harus mumpuni), 5. Budaya (tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang) jadi “Biasakan yang benar, jangan benarkan kebiasaan” Tambahnya. (Humas)

Tag
Berita