Perjuangkan Kemudahan Hak Pilih, Bawaslu Hadiri Undangan Koordinasi KPU
|
Probolinggo - Hari ini Jumat (26/07) Bawaslu Kabupaten Probolinggo hadiri Undangan dari KPU terkait Penyusunan Data dan Pemuktahiran Daftar PemilIh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024.
Dalam acara tersebut salah satunya membahas tentang persiapan penambahan TPS. Karena adanya beberapa desa di beberapa kecamatan yang mengajukan penambahan TPS, imbasnya desa yang mengajukan penambahan TPS belum bisa upload data di aplikasi SIDALIH dikarenakan adanya pengajuan tersebut, ujar pihak KPU.
KPU menambahkan, terdapat beberapa kecamatan juga yang tidak bisa dilakukan penambahan TPS dikarenakan aksesibilitas masuk dalam kategori wilayah sedang, seperti Krejengan dan Banyuanyar, meskipun terdapat TPS yang jauh dari lokasi pemilih.
Ach. Mawardi Azkiya selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, “kami ingin memperjuangkan hak pemilih utamanya terkait kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya ke TPS” ujarnya.
Dikarenakan kebijakan sepenuhnya untuk permasalahan ini berada di ranah KPU Provinsi meskipun demikian KPU Kabupaten Probolinggo akan tetap mengajukan TPS ini ke KPU Provinsi berdasarkan hasil dari masukan Bawslu Kabupaten Probolinggo, imbuh pihak KPU.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Probolinggo agar memperhatikan TPS di wilayah sedang karena didaerah tersebut rata-rata jumlah pemilih masih menyentuh angka 580. Ach. Mawardi menambahkan, “Kami mengantisipasi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, karena kaitannya juga dengan partisipasi masyarakat tersebut maka kami memperhatikan hak pemilih utamanya ketika waktu dalam menggunakan hak pilihnya, terlebih lagi anggota KPPS sebagai penyelenggara, sehingga Bawaslu Kabupaten Probolinggo berharap jumlah 580 diatas bisa dikurangi hingga dibawah 500”.
Selain itu, berdasarkan pernyataan dari pihak KPU jumlah bilik suara di masing-masing TPS adalah 4 bilik suara dengan jumlah kotak suara adalah 2, ini menjadi perhatian Bawaslu agar pihak KPU memperhatikan pemilih ketika pemilih telah menggunakan hak pilihnya dan akan memasukkan surat suara ke kotak suara tidak terjadi penumpukan pemilih yang akan memasukkan surat suara ke kotak suara.