Patuhi Surat Edaran Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Apel Secara Daring
|
Probolinggo – Sejak bertambahnya kasus covid 19 yang semakin tinggi ditambah dengan diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga turut membatasi beberapa kegiatan yang bertujuan untuk memutus mata rantai covid 19. Walaupun, beberapa program dan kegiatan turut dibatasi namun pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo berusaha untuk terus memaksimalkan kinerja yang produktif.
Untuk itu, pada Senin (05/07) dilaksanakan apel pagi secara daring tepat pada pukul 08.00. Apel daring ini perdana digelar setelah beberapa bulan Bawaslu melaksanakan secara langsung dan menggunakan protokol kesehatan. Sekaligus kegiatan ini juga mematuhi surat edaran yang baru Bawaslu RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Probolinggo memberlakukan kapasitas pegawai dengan kriteria level 3, sehingga sebagaimana tercantum dalam instruksi Mendagri, pimpinan unit kerja masing-masing mengatur mekanisme Work From Home (WFH) secara penuh atau 100% dengan tetap menjaga kinerja pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing dan melaksanakan prokes dengan ketat. Namun apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak diperlakukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka pimpinan dapat secara selektif dan akuntanbel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.
Seluruh personil Bawaslu Kabupaten Probolinggo turut hadir dalam apel pagi hari ini. Dan bertindak sebagai pembina apel yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib. Dalam kegiatan ini beliau berpesan untuk menerapkan kedisiplinan dan protokol kesehatan tidak hanya hanya saat apel pagi hari Senin, melainkan dalam semua kegiatan Bawaslu. Fathul Qorib juga berpesan untuk menyelesaikan target pengerjaan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu yang harus selesai pada minggu ini.
“Rencana Strategis yang kita kerjakan adalah sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, kinerja dan wewenang hingga selesai satu periode. Renstra terdiri dari beberapa analisis pada masing-masing divisi, isu dan permasalahan yang dihadapi sebelumnya, saat ini dan waktu yang akan datang. Untuk itu perlu pengerjaan yang teliti dan matang untuk menjadi perencanaan lembaga yang baik, meskipun kita semua kerja dengan sistem WFO-WFH semua aspek dalam Renstra harus terselesaikan dengan semestinya” Jelas Fathul Qorib. (humas)