Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validasi Data Pemilih 2024, Bawaslu Probolinggo Awasi Langsung Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten

11 Agustus 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Tahun 2024

Probolinggo - Bawaslu Probolinggo menghadiri dan mengawasi langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Paseban Sena Lt.2 Kota Probolinggo dan dihadiri oleh perwakilan dari Kapolres, Dandim 0820, Kepala Lapas Kelas IIB, Dispendukcapil, Pimpinan Ponpes, serta PPK (Ketua dan Divisi Datin) se-Kabupaten Probolinggo.

Ketua KPU Probolinggo, Aliwafa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan DPS di Kabupaten Probolinggo telah mencapai puncaknya setelah pembentukan pantarlih dan pelaksanaan coklit. “Tugas mereka berakhir pada 24 Juli 2024, kemudian diikuti dengan pleno di 330 PPS dan dilanjutkan dengan pleno di 24 kecamatan oleh masing-masing PPK,” ujarnya. Meskipun demikian, Aliwafa menekankan bahwa tahapan ini belum berakhir karena masih ada DPSHP dan DPT yang harus diselesaikan. Ia juga mengimbau agar PPK dan PPS menerima masukan dari PKD dan Panwascam sebagai bentuk kasih sayang dari Bawaslu kepada KPU.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Probolinggo memberikan masukan penting terkait data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditemukan di beberapa kecamatan. Masalah utama yang dihadapi adalah dugaan kegandaan, warga yang telah meninggal, dan yang telah pindah domisili. Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menekankan pentingnya melengkapi surat keterangan meninggal atau akta kematian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Dukcapil tidak dapat mengubah status warga yang meninggal secara de facto tanpa adanya bukti dokumen resmi. Secara de jure, warga tersebut tetap dinyatakan belum meninggal tanpa adanya surat keterangan atau akta kematian,” tegasnya.

Selain itu, Yonki juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan semua pemilih baru terdata dengan baik dan memiliki dokumen yang diperlukan. “Kami mengimbau KPU agar tetap berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan semua pemilih baru terdata dengan baik,” tambahnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan data pemilih yang akurat dan valid, serta mendukung kelancaran proses pemilihan di Kabupaten Probolinggo.