Paska Tahapan Vermin, Bawaslu Laksanakan Rakor Internal
|
Probolinggo - Tahapan verifikasi admintrasi bakal calon DPRD telah selesai dilaksanakan. Setelah tahapan tersebut maka diperlukan rencana dan tindak lanjut mengenai hasil pengawasan yang telah dilaksanakan selama 2 minggu tersebut terhadap 734 bakal calon di 7 dapil Kabupaten Probolinggo.
Rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan verifikasi adminstrasi berkas calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Giat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan beserta staf bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Probolinggo, pada Selasa (13/06) pukul 13.00 hingga selesai.
Giat ini dilakukan untuk mengetahui evaluasi setelah tahapan pengawasan verifikasi adminstrasi. Beberapa hal penting yang menjadi poin penting antara lain, mencermati identitas bakal calon dengan menyandingkan data dari SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Ketua Bawaslu Probolinggo, Fathul Qorib dalam hal ini membuka kegiatan dan berpesan, bahwasannya dalam mencermati data perlu ketelitian dan selain menyandingkan data dibutuhkan pula menginvestigasi berkas admintrasi tersebut oleh seluruh jajaran pengawas.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh staf untuk saling bantu membantu dalam kegiatan ini. Agar pencermatan data dapat berjalan lancar dan efektif”, ujar Qorib. Dalam pembahasannya Qorib memberikan beberapa catatan evaluasi agar dalam pelaksanaan pengawasan selanjutnya kualiatas verifikasi administrasi kedepannya harus lebih baik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto yang juga ketua timfas tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Probolinggo menambahkan, tahapan vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik.
“Kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses. Serta perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya. Selain harapa memeriksa kembali kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya”, jelas Yonki.