Lompat ke isi utama

Berita

KPU Undang Bawaslu Probolinggo Gelar Rapat Pleno Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih akhir tahun 2021

Probolinggo - (20/12) Bawaslu Kabupaten Probolinggo Hadiri Rapat Pleno KPU Periode bulan Desember yang di plenokan di akhir bulan Desember ini. Kegiatan ini adalah rutin setiap bulan yang di laksanakan oleh KPU dengan mengundang Bawaslu sesuai dengan Surat ketua KPU Nomor : 64/PL.01.2/3513/2021 Perihal Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan di akhir tahun 2021. Rapat pleno terbuka dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 diruang pertemuan KPU Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring  yang dihadiri Ketua beserta seluruh jajaran Komisioner, Kasubag Teknis, Kasubag Hukum, Plt. Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Probolinggo beserta jajaran kesekretariatan, serta turut hadir Rifqohul Ibad Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Probolinggo beserta staf.

Lukman Hakim Ketua KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan dalam sambutan awalnya bahwa giat pleno yang dilakukan setiap bulannya ini untuk meminimalisir permasalahan maupun kesalahan-kesalahan yang timbul dalam perjalanan pemutakhiran data pemilih sebagai persiapan menyongsong pemilihan secara serentak tahun 2024, dimana pada awal tahun 2022 Kabupaten Probolinggo sudah memasuki tahap awal pemilu. sehingga KPU akan mengadakan terus secara konsisten akan melakukan acara konsolidasi seperti ini untuk kedepannya.

Selanjutnya Mohammad Zamroni Divisi Perencanaan Data Dan Informasi juga mengatakan di dalam forum tersebut bahwa KPU sudah melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara periodik dan juga menyampaikan bahwa hasil rakor di KPU Provinsi Jawa Timur tentang PKPU 6 tentang Pemutakhiran Data Pemilih terdapat beberapa kebijakan salah satunya terkait TPS yang dikurangi dimana pada periode sebelumnya jumlah TPS yang sebelumnya 3498 menjadi 3504 karena terdapat penambahan di beberapa lokasi.

Rifqohul Ibad selaku perwakilan dari Bawaslu Probolinggo selanjutnya mengatakan bahwa dirinya mendapati perbedaan yang sidgnifikan antara Kabupaten Probolinggo dibandingkan Kabupaten Kota lain yang cenderung stagnan dalam perekapan PDPD,  jadi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk harus ada pergerakan angka, dan harus menyesuaikan dengan Data Agregat Kependudukan (DAK) prosentasenya.

"Sampai saat ini hampir mendekati 20% gap antara DAK dan DPT hari ini di Kabupaten Probolinggo dimulai dari awal tahun 2021. Jika seumpama nantinya pergerakan ini tidak rasional perlu jadi perhatian kita juga, terutama tingkat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan data-data yang meninggal atau pemilih baru, hal ini wajar salah satunya disebabkan kurangnya informasi dan jajaran yang tidak memadai, namun, karena hal ini amanah Undang-Undang maka mau tidak mau hal ini perlu kita sikapi lebih serius"  lanjut ibad.

Diskusi berlanjut dengan beberapa kebijakan yang kedepannya akan di ambil oleh pihak Bawaslu dan KPU mengenai persiapan pemutakhiran data pemilih di tahun 2021 dan acara ditutup dengan penyerahan Berita Acara oleh KPU kepada Bawaslu. (Humas)

Tag
Berita