KPU Probolinggo Sosialisasi PKPU 4 2022, Bawaslu Awasi Pelaksanaannya
|
Kraksaan - Jumat (29/07/22) Bawaslu hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan mengundang calon peserta pemilu 2024 (Partai Politik) tingkat Kabupaten Probolinggo.
Menurut Fathul Qorib, Kehadiran Bawaslu disamping atas undangan KPU, juga dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.
"Sesuai amanah undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 101 huruf g, bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, oleh karenanya kami hadir bukan hanya sendiri, tapi bersama Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa dan staf Pengawasan untuk mengawasi proses sosialisasi ini" ujarnya.
Turut hadir dalam giat ini Perwakilan dari 0820 Probolinggo Bapak Eko, Bakesbangpol Linmas Bapak Hakam Abid, Dinas Kominfo Avi Kusno, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bapak Agus, dan Partai Politik diantaranya Partai Buruh, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB , PDIP, Garuda, Partai Perjuangan Rakyat Indonesia, Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PPP, Partai Golkar, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Ummat, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan turut hadir pula Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib dan Anggota Bawaslu Probolinggo Yongki Hendriyanto.
Selanjutnya dalam giat sosialisasi ini di sampaikan penyampaian materi oleh Anggota KPU tentang tata cara pendaftaran, verifikasi, upload data, dan sebagainya
Dalam sosialisasi tersebut KPU disamping melakukan sosialisasi terkait verifikasi peserta pemilu, juga menyampaikan sosialisasi terkait aplikasi dan laman website data pemilih untuk mengecek dan melihat perkembangan terakhir data pemilih. Dengan memasukkan data informasi berupa NIK masyarakat dapat melihat status pemilih melalui aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut bersama "Lindungi Hakmu" yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Dan juga dapat langsung melalui laman website: https://lindungihakmu.kpu.go.id
Setelah dilakukan penyampaian materi selanjutnya dilakukan sesi diskusi antara peserta sosialisasi dengan KPU terkait hambatan, permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan dalam beberapa hari lagi. (Humas)