Kordiv.PP jelaskan perbedaan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan pada Mahasiswa PKL
|
Kamis, 28 Oktober 2021, bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, koordinator divisi penanganan pelanggaran memberikan kuliah singkat kepada mahasiswa Universitas Nurul Jadid yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Ditengah kesibukannya menyusun program kegiatan non-tahapan dan pengawasan partisipatif, Fathul Qorib, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang juga sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran menyempatkan untuk memberikan pemaparan kepada mahasiwa tentang bedanya penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Siang itu tampak beberapa mahasiswa memperhatikan dengan seksama penjelasan dari Ketua Bawaslu Probolinggo tersebut.
Saat ditanya tentang pentingnya kegiatan tersebut Qorib menyebutkan, "Untuk menyongsong pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sangat penting bagi kami memberikan Materi tersebut kepada adik adik mahasiswa yang saat ini sedang praktek di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, mereka gererasi Z yang akan menjadi mitra strategis bawaslu kelak yang bakal turut melakukan pengawasan pemilu partisipatif".
Keinginan Fathul Qorib tersebut senada dengan program Bawaslu Kabupaten Probolinggo itu sendiri yang menargetkan meningkatnya pengawasan partisipatif dari masyarakat khususnya dari kalangan muda, "ini merupakan kelanjutan dari materi sebelumnya yang saya sampaikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dsn pemilihan, dasar hukum dan jenis-jenis pelanggarannya" tambah Qorib dalam penjelasannya.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kami sebagai mahasiswa, selain tambahan ilmu, ini juga jadi bekal bagi kami untuk aktif dalam berdemokrasi" jawab Lana, salah satu peserta PKL saat ditanya tentang kegiatan itu. Dijadwalkan kegiatan PKL tersebut akan terus berlanjut hingga tanggal 7 November 2021.