Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penanganan Pelanggaran Nyatakan Tegas dalam Menindak APK

Probolinggo - Masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2024. Akan tetapi keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Probolinggo dinilai sangat banyak. Menanggapi hal tersebut, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Tola Ediy menyatakan pihaknya akan mengambil ketegasan dalam menyikapi fakta tersebut.

Semula Bawaslu Kabupaten Probolinggo masih memberikan batas toleransi kepada peserta Pemilu yaitu partai politik ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Batas toleransi tersebut dilakukan dengan cara mendistribusika imbauan hingga ke tingkat desa. Ditujukan kepada peserta pemilu agar menaati peraturan yang berlaku dengan tidak melanggar tahapan kampanye sebelum waktunya.

"Dalam imbauan tersebut sudah cukup jelas dan sesuai. Sehubungan dengan status caleg masih bakal calon, sedangkan penetapan DCT diumumkan tanggal 4 November maka tidak boleh ada APK peserta / BCAD bertebaran sebelum memasuki masa kampanye" kata Tola Ediy

"Dijelaskan bahwa pengumuman daftar calon tetap pada 4 November 2023. Sehingga 2 X 24 jam berlaku pada tanggal 5 dan 6 November 2023. Kami instruksikan kepada parpol untuk menurunkan sendiri alat peraga tersebut. Kami memberi waktu dua kali 24 jam atau 2 hari kepada partai politik agar dapat bergerak kemudian menurunkan reklame yang saat ini dipasang utamanya di jalan protokol" lanjut Pria asal Pajarakan ini

Upaya ini adalah untuk memperseragamkan persepsi bagi penyelenggara baik Bawaslu dan KPU dalam menaati peraturan tahapan masa kampanye. Tola' Edi meminta kepada seluruh partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan APK pada waktu tersebut. Dan boleh dipasang kembali pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

"Dipasang bukan sembarang dipasang namun juga harus sesuai dengan peraturan daerah. Juga harus menaati peraturan di mana pemasangan pada tempat-tempat yang dilarang," pungkasnya

Bawaslu mengatakan bahwa pada saat ini baliho baliho yang bertebaran statusnya masih APS atau alat peraga sosialisasi. Dikarenakan masih belum masuk pada penetapan DCT dan juga terdapat ajakan untuk memilih. Maka dengan tegas akan diturunkan jika melewati tanggal tersebut.

Ketua Bawaslu Probolinggo Yonki Hendrianto menyebutkan bahwa sebelum masa penetapan DCT penertiban APS adalah di bawah komando satpol PP Kabupaten Probolinggo. Sehingga Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menurunkan. Namun tetap satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo terus berkoordinasi dalam rangka penertiban.

Tag
Berita