Kondisi Politik di Tingkat Kecamatan Menghangat, Begini Tanggapan Panwaslu Leces
|
Leces - Sehubungan dengan adanya aduan mengenai video yang memperlihatkan pelanggaran netralitas oleh perangkat desa , Panwaslucam Leces memberikan keterangan dan tindak lanjut pengawasan mengenai hal tersebut. Meidiansyah Andi selaku Kordiv Pencegahan Panwaslucam Leces mengatakan bahwa surat himbauan sudah diedarkan di seluruh penjuru kecamatan. Dalam surat himbauan tersebut telah jelas larangan kepala desa terlibat kampanye yang tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Begitulah isi dalam himbauan kami agar ditaati oleh aparatur perangkat desa," terang Meidiansyah
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslucam Leces Mustahillah menambahkan bahwa secara internal pihaknya telah mencatat dalam form sebagai data milik Bawaslu. Sehingga selanjutnya data tersebut akan disimpan secara sistematis untuk memudahkan pengawas melakukan kajian selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslucam Leces Sahur menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dan investigasi bersama dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Ia mengakui bahwa di tengah kondisi perpolitikan yang "mengangat" perlu adanya peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai macam kegiatan di Kecamatan Leces.
"Apalagi sebentar lagi memasuki tahapan kampanye, selain kajian tersebut. Kami akan menghimbau kepada PKD untuk lebih tanggap dan juga tidak hanya bekerja secara normatif, " jelas Sahur.
"Maka apapun kegiatannya, pihak kami akan lakukan pengawasan. Selain itu kami juga melakukan koordinasi dengan forkopimcam supaya netralitas kepala dan perangkat desa wajib ditegakkan di masa Pemilu, utamanya di tahapan kampanye," lanjutnya.