Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu dan Pemilahan 2024 Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Probolinggo Gelar Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Probolinggo – Jelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 Bawaslu Probolinggo lakukan sejumlah persiapan salah satunya adalah rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Persiapan Pemilu/Pemilihan 2024 yang dilaksanakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa yang dikoordinatori oleh Yonki Hendriyanto. Kamis (2/12/2021)

Hadir dalam giat ini Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Zaini Gunawan, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Ahmad Nasaruddin Lathif, Yonki Hendriyanto selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, juga jajaran Staf Kesekretariatan Bawaslu Probolinggo. Narasumber pada giat ini seorang advokat yang juga pernah menjadi Dekan disalah satu Universitas di Probolinggo dan juga pernah menjadi Ketua Panwaslu Kota Probolinggo selama 5 (lima) periode yaitu Putut Gunawarman Fitrianta.

Fathul Qorib selaku Ketua Bawaslu Probolinggo membuka acara, beliau mengatakan bahwa sengaja mengundang bapak Putut Gunawarman Fitrianta untuk memberikan ilmu dan pengalamannya selama menjabat Ketua Panwaslu Kota Probolinggo “Pembinaan ini di laksanakan sebagai tambahan ilmu untuk meningkatkan pemahaman tata cara atau prosedur Penyelesaian Sengketa pada Pemilu/Pemilihan serentak  tahun 2024”. Ujarnya.

Dalam pemaparannya Putut Gunawarman Fitrianta ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya adalah mengenai penetapan beberapa perturan pidana pemilu, peranan kesekretariatan yang bertanggung jawab untuk membackup Komisioner dalam melaksanakan tugasnya, jangka waktu proses penyelesaian sengketa berikut waktunya karena jika waktu penyelesaian sengketa tidak kita pahami betul akan berbahaya buat kita sendiri.

“Jadi mulai KPU mengeluarka SK ataupun berita acara atau apapun Bawaslu harus mencatatnya, karena sejak keputusan yang dikeluarkan oleh KPU pada saat itulahkemungkinan adanya pelaporan akan dimulai” Imbuhnya

Beliau juga menambahkan perlunya timeline tentang waktu pelaporan sengketa agar dapat mengetahui berapa lama perbaikan berkas, kapan melakukan mediasi, kapan melakukan sidang dan lain-lain hingga bagaimana cara menyelamatkan dokumen dan menyelamatkan diri apabila terjadi Chaos.

Diujung pemaparannya Putut Gunawarman Fitrianta bemberikan closing steatment “Saya berharap pihak sekretariat punya semangat tinggi dalam rangka mempersiapkan diri, karena sesuatu hal bisa saja terjadi”. (Humas)

Tag
Berita