Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ketiga Pendaftaran Balon Anggota DPRD, Bawaslu Awasi Rakor KPU-Parpol

Kraksaan - Hari Ketiga pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (03/05/2023) Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan di kantor KPU setempat. Dihari ketiga ini belum ada Partai Politik yang hadir mendaftarkan bakal calonnya. Ini terjadi sejak pertama kali dibuka (01/05/2023).

Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib tetap melakukan pengawasan terlebih KPU Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan giat Rapat Koordinasi dengan Partai Politik se Kabupaten Probolinggo bertempat di pendopo KPU Jalan Raya PB Sudirman Kraksaan Probolinggo.

Pengawasan ini dilakukan memastikan proses rapat koordinasi yang berisi tentang sosialisasi terkait dengan persyaratan dan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sebagaimana KPT. 352 /2023 dapat tersampaikan secara utuh dan benar-benar dipahami oleh pengurus/LO Parpol.

Agus Harianto Andinata Anggota Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan tentang Prosedur pengajuan bakal calon anggota DPRD yang didasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023.

"Persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo harus diupload ke Aplikasi SILON yang persyaratan sebagaimana telah disebutkan dalam PKPU 10/2023 dan Kpt.KPU Nomor 352" kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo ini.

"Dokumen yang harus diupload dalam bentuk pdf dengan ukuran yang telah ditentukan diantaranya e-KTP, Surat Pernyataan Bakal Calon, Ijazah, Surat Keterangan Jasmani Rohani, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba, KTA, dan Foto sesuai Keputusan KPU Nomor 352 "jelas pria asal Gending ini.

Selanjutnya Fathul Qorib, Ketua Bawaslu Probolinggo, ditanya soal giat tersebut mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

"Giat ini tetap merupakan objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang masuk pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang masuk pada ranah sosialisasi KPU, dimana kehadiran kami pada acara ini tidak diundang tetapi lebih pada melakukan pengawasan" tegas Cak Qorib.

"Dalam acara Rakor KPU dan Partai Politik ini, Bawaslu memastikan apa yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 352 ini, dapat disampaikan secara utuh oleh KPU kepada Partai Politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD nya, hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran pemilu, baik administrasi, Etik, pidana pemilu dan sengketa proses" pungkasnya.

Giat sosialisasi teknis pendaftaran bakal calon terkait persyaratan administrasinya dimulai dari pukul 09.00 diwarnai dengan sesi tanya jawab dan berakhir pukul 12.00 wib dengan sesi foto bersama. (Humas).

Tag
Berita