Harapkan Kemudahan Pemahaman, Kordiv PP Instruksikan Pendalaman Alur Penanganan
|
Pamekasan – Anwar Noris selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran membuka acara ini secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan karena bersedia menjadi tuan rumah kegiatan ini. Tidak mengapresiasai dukungan Pemerintah Daerah yang telah memfasilitasi Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris berharap penyusunan petunjuk teknis (Juknis) penanganan pelanggaran pemilu dapat mempermudah Panwascam dan (Pengawas Keluaran dan Desa) PKD dalam merespon pelanggaran pemilu. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan karena bisa berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.
"Persoalan juknis yang akan disusun perlu disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah. Hemat saya, ini akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah,"
Untuk beberapa tahapan ke depan, Noris ingin juknis yang disusun dapat memudahkan baik peserta pemilu atau masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Untuk itu, dia menegaskan juknis yang disusun harus mudah dipahami oleh seluruh elemen baik jajaran Bawaslu, peserta pemilu, maupun masyarakat.
“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten kota hingga ke Panwascam dan PKD. Informasi ini harus tau persis. Bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” ungkapnya. Tentunya berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara kemudian memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan. Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat red) dihadapkan oleh persoalan karena ketidakpahaman alur ketika melapor
"Jika juknis ini disusun dengan baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai. Juknis ini harus mempermudah agar kita menanganinya enak kemudian masyarakat melapornya itu mudah dimengerti," pungkas Noris
Sebagai informasi bahwa penyampaian materi ini dilaksanakan pada 25 - 26 September 2023 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan Jl. Trunojoyo No.325-327, Pocok, Laden, Pamekasan. Pada giat Rapat Koordinasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Etik bersama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur Gelombang II.