HADIRI RAKOR KPU, BAWASLU PROBOLINGGO : PLENO TERBUKA DPS HARUS DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR YANG BERLAKU
|
Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan Rapat Koordinasi Inventarisir Masalah dalam Proses Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo pada tanggal 9 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut Bawaslu memberikan masukan kepada KPU agar pelaksanaan pleno yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan.
Ach. Mawardi Azkiya, selaku Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Probolinggo, mengatakan bahwa bagi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, harus disertai dengan surat keterangan atau akta kematian yang sah. “Surat atau akta tersebut harus ditunjukkan sebagai bukti yang valid,” ujarnya.
Selain itu, Mawardi juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terakomodir dengan baik. Berdasarkan hasil data yang dimiliki oleh Bawaslu, hasil olah data dari Panwaslu Kecamatan masih menunjukkan adanya selisih data.
“Data sanding yang telah diperoleh akan dijadikan bahan acuan bagi Bawaslu dalam pleno yang akan dilakukan di KPU,” tambah Mawardi. Ia juga mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi juga memahami aturan dari setiap tahapan pemilihan.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin.
Penulis : Ahmad Fauzy
Editor : Mohamad Adlin Perkasa Alam