Lompat ke isi utama

Berita

Guna Memaksimalkan Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Bawaslu Jatim Adakan Rakor

Probolinggo - Hari ini (29/06) Bawaslu Probolinggo menghadiri giat rapat Koordinasi Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak Tahun 2024 yang di adakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jawa Timur, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Korsek dan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang ikut secara virtual via Zoom Meeting.

Dalam Sambutannya Drs. Lambok Wesly Simangunsong, M.Si Selaku Kabag Pengawasan menyampaikan “Pada Hari jum'at 10 Juni 2022 Bawaslu RI sudah melaksanakan launching pendaftaran pemantau Pemilu yang serentak setelah itu ada tidak lanjutnya kepada kami Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi segala sarana untuk pendaftaran pemantau” ujar Wesly.

“Walaupun kemarin akan ada perbawaslu baru isu yang beredar, tapi hari ini kita sepakat untuk tetap menggunakan perbawaslu 4 tahun 2018 tentang pemantau sesuai dengan instruksi Bawaslu RI” lanjut Wesly

“Kemarin kita sudah  melaksanakan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten/Kota ada beberapa yang belum siap mengenai sarana seperti meja, benner, form-form dan lain-lain. Tujuan supervisi tak lain memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota sudah membuka pendaftaran dan mensosialisasikan di media sosial, dan menunjuk beberapa staf untuk menjadi staf pendaftaran pemantau Pemilu 2024” imbuhnya

Selanjutnya Materi Optimalisasi dan Efektivitas Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 di sampaikan oleh Aang Kunaifi, dalam materinya ia menyampaikan “Untuk pendaftaran Pemantau Pemilu yang mendaftar secara perseorangan itu di sarankan Kembali daftarkan lembaganya masing-masing” katanya.

"Harus benar-benar ada tim yang menangani tentang Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang mengerti dan memahami perbawaslu 4 tahun 2018 di Bawaslu Kabupaten/Kota, guna tim ini untuk lebih tanggung jawab dan lebih fokus akan jobdisk nya" kata Aang

“Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penelitian berkas penelitian sesuai dengan Perbawaslu 4 tahun 2018 bertugas, memeriksa kebenaran dari dokumen yang ada menggunakan cek list, jika benar di scan atau digandakan untuk berkas berkasnya hawatir hilang salah satunya bisa di antisipasi dan jangan lupa di laporkan ke Bawaslu Jatim untuk menerbitkan akreditasi pemantau karena itu ranahnya Bawaslu Provinsi dan RI yang mengakreditasi pemantau Pemilu” imbuhnya. (Humas)

Tag
Berita