Dorong Pemilu Inklusif dan Partisipasi Disabilitas, Bawaslu Gelar Sosialisasi di SLB
|
Probolinggo - Sejalan dengan Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 hak Politik bagi penyandang disabilitas . Sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik. Begitu juga partisipasi kepemiluan. Bawaslu berkomitmen untuk mengawal hak pilih sekaligus memberi pendidikan demokrasi bagi kawan-kawan disabilitas.
Maka dari itu pada Selasa (23/5) Bawaslu Kabupaten Probolinggo melaksanakan giat Sosialisasi bertemakan Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Difabel dalam Mengawal Pemilu 2024. Bertempat di Aula Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih Kraksaan pada pukul 09.00 hingga selesai.
Isa Abib Yakup selaku Kepala Sekolah mengapresiasi langkah Bawaslu dalam mengawal hak pilih pasalnya hal itu merupakan kebutuhan penting untuk kawan disabilitas, dimana bagi sebagian orang beranggapan tidak memikirkan hal tersebut.
"Padahal kawan disabilitas adalah WNI yang wajib dipenuhi haknya. Kami harap tindak lanjut dari giat ini tidak hanya hak pilih namun juga fasilitas akses juga menjadi aspek penting yang akan dikawal Bawaslu" ucap Isa.
Menjawab hal tersebut Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib terlebih dahulu berterimakasih atas kesediaan pihak SLB Dharma Asih khususnya pengajar yang mendukung dan membantu jalannya kegiatan. Qorib menyatakan kesan yang hangat dan antusiasme peserta dari organisasi difabel di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya hal ini merupakan modal pertama bagi Bawaslu agar dapat berkesempatan lagi menjalin kerjasama yang baik dengan pihak SLB.
"Terkait hak penyandang disabilitas adalah titik tekan yang kami kaji dan kawan. Tidak hanya itu, kami juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas pun dapat bergabung dengan parpol sebagai peserta pemilu" jelas Qorib.
Pada kesempatan yang sama, pemangku kegiatan Rifqohul Ibad sekaligus Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan bahwa Bawaslu berupaya mewujudkan Pemilu Inklusif yang artinya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang SARA dan keterbatasan.
"Maka dari itu partisipasi kawan disabilitas adalah hal yang kami butuhkan dalam mewujudkan komitmen Bawaslu untuk menghapuskan diskriminasi dan menghimpun pengawasan dari semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas" jelas Ibad
Menurut Ibad penyandang disabilitas pun dapat berpartisipasi dan juga mengawasi pemilu contohnya bila ada para peserta yang mengetahui dan melihat ada politik uang (Money Politic) dapat melapor ke Bawaslu," lanjutnya.