Divisi H2DI Bawaslu Probolinggo mengikuti Diskusi Penyusunan Kajian, Rekomendasi dan Putusan Dalam Persiapan Pemilihn Umum Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Probolinggo - Selain ikuti Diskusi internal mingguan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Jatim khususnya Divisi penanganann pelanggaran (PP), Bawaslu Probolinggo juga ikuti diskusi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi untuk divisi Hukum, Humas dan Data Informasi (H2DI) dengan Tajuk “Penyusunan Kajian, Rekomendasi dan Putusan Dalam Persiapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” Pada Rabu 25 Mei 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dicenter meting Bawaslu Kabupaten Ngawi yang diikuti oleh bawaslu kabupaten dan kota se-jawa timur dan diikuti pula oleh peserta dari luar daerah. Pelaksanaan kegiatan dimulai dari jam 09.00 hingga selesei secara virtual zoom meting. Diskusi ini diikuti oleh Nazaruddin Latif , S.H, M.Pd anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo pemangku divisi Hukum Humas Data dan Informasi beserta staff.
Bawaslu mempunyai peran penting dalam proses pemilu dan pemilihan , diskusi ini sangat penting di laksanakan karena tidak mudah menulis dalam penyusunan kajian rekomendasi dan kajian sengketa. Untuk mengawal proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024 yang di sampaikan oleh Purnomo Striyo Pringgodigdo , S.H, M.H anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur pemangku divisi Hukum Data dan Informasi pada saat membuka acara dikusi dimulai.
Dalam penyampaian materi Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan Pada intinya proses penyusunan harus di lakukan dengan cermat, teliti dan pasal yang di terapkan sesuai dengan dugaan pelanggan yang dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan baik berupa rekomendasi maupun putusan. Putusan Bawaslu bisa berupa pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), serta sengketa proses antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dari dikeluarkan nya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan diselenggarakannya diskusi ini bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk meangawal proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. (Humaas)