Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri #7 Angkat Tema “Menakar Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu”

Probolinggo – Diskusi penegakan hukum Pemilu seri 7 yang diadakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini merupakan diskusi seri yang terakhir mengangkat tema “Menakar Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu”. Diskusi yang digelar secara virtual (Zoom Metting) dimulai pukul 13.00 WIB. Diikuti oleh koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Probolinggo diwakili oleh Fathul Qorib selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, pemantik diskusi oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jawa Timur dan Anwar Noris, SH. Ketua Bawaslu Sumenep sebagai moderator. Kamis (23/12/2021)

Diskusi seri terakhir ini berbeda dengan diskusi seri sebelumnya yang biasanya narasumber yang dihadirkan 4 orang, dan untuk seri ini Bawaslu Jawa Timur mengundang 3 orang narasumber yaitu Rahma Bagja, SH., LL.M (Anggota Bawaslu RI), Dr. Khoirul Fahmi, SH., MH. (Akademisi), dan M. Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif).

Materi pertama diskusi tersebut disampaikan oleh M. Ihsan Maulana yang memaparkan tentang Menakar Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu-Pemilihan, dimana ruang lingkup pembahasannya meliputi prinsip dan pekerjaan rumah penegakan hukum Pemilu, desain penegakan hukum Pemilu dan peradilan khusus kedepan dan lembaga PHPU di berbagai Negara. Dalam penjelasannya tersebut M. Ihsan Maulana juga menerangkan ketentuan peradilan khusus di Undang-Undang Pilkada.

“Peradilan khusus bagaimana? Belum diperlukan peradilan khusus Pilkada. MK masih mampu mengatasi PHPKada. Justru yang menjadi pembicaraan lanjutan untuk pentaan penegakan hukum adalah dengan melakukan penataan terhadap keserentakan pemilu, tumpang tindih regulasi, dan ego sektoral di intra lembaga penyelenggara Pemilu Pungkasnya.

Materi kedua disampaikan oleh Khoirul Fahmi yang menyampaikan badan peradilan khusus Pilkada yang tercantum pada Pasal 157 Undang-Undang No.10 tahun 2016. Dalam paparannya beliau juga mengatakan pembentukan peradilan khusus Pilkada hingga saat ini belum ada aksi bahkan rencana membentuk badan peradilan khusus pilkada, konsep badan peradilan khusus juga belum jelas. Dengan nomeklatur “Badan Peradilan Khusus”, maka peradilan ini harus dibentuk pada salah satu badan peradilan yang berada di bawah MA (Rezim Pasal 24 Konstitusi).

Konsekuensi pasal 157 dan pasal 201 Undang-Undang Pilkada yaitu badan peradilan khusus mesti dibentuk, paling lambat sebelum Pilkada serentak Nasional 2024 dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan peran badan peradilan khusus berbatas waktu, yaitu menjelang Pilkada serentak 2024terangnya.

Materi terakhir atau materi ketiga pada diskusi tersebut disampaikan oleh Rahmat Bagja yang merupakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI. Dalam kesempatan tersebut beliau menerangkan evolusi kelembagaan Bawaslu dalam sistem penegakan hukum Pemilu sistem keadilan Pemilu, penegakan hukum Pemilu/Pilkada. Beliau mengatakan Penegakan hukum Pemilu/Pilkada merupakan suatu rangkaian upaya untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan terhadap prinsip dan kaidah hukum Pemilu/Pilkada”.

Diakhir paparannya Rahmat Bagja menyampaikan dasar dan fungsi dan tujuan penegakan hukum Pemilu/Pilkada dimana Pemilu merupakan ciri utama bagi negara demokrasi, tetapi tidak semua negara demokrasi menyelenggarakan Pemilu secara demokratis, dan fungsinya adalah menjaga proses dan hasil Pemilu/Pilkada yang demokratis dan berintegritas (jujur dan adil), juga menjaga hak konstitusi warga negara dalam proses Pemilu/Pilkada (Hak Pilih dan hak dipilih).

“Jadi tujuan penegakan hukum Pemilu/Pilkada adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.” Tutupnya. (Humas)

Tag
Berita