Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri #6 Angkat Tema “Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan”
|
Probolinggo – Diskusi Penegakan hukum Pemilu seri 6 yang digagas oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan”. Diskusi yang dilaksanakan secara virtual (Zoom Metting) tersebut dimulai pukul 07.30 WIB dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, untuk Bawaslu Probolinggo diwakili oleh Fathul Qorib selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Pemantik diskusi seperti pada seri-seri sebelumnya yaitu Muh. Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jatim dan Dwi Endah Prasetyowati Anggota Bawaslu Jember sebagai moderator. Kamis (16/12/2021)
Narasumber yang hadir pada diskusi seri 6 tersebut yaitu Yudha Pratama, SH. (Tim Asistensi Bawaslu RI), Dr. Iip Ilham Firman (Komisi Aparatur Sipil Negara), Indah Wahyuni, SH., M.Si. (Kepala BKD Provinsi Jawa Timur) dan Nurlia Dian Paramita (Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat).
Pemapar materi pertama pada diskusi ini adalah Yudha Pratama Putera selaku Tim Asistensi Bawaslu RI menjelaskan sejauh apa kewenangan pengawas Pemilihan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN menurut Undang-Undang Pemilihan, juga sejak tahapan apa pengawas Pemilihan bisa menangani (menerima, memeriksa, dan merekomendasikan) pelanggaran netralitas ASN, dan bagaimana pola penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan. Selain itu Tim asistensi Bawaslu RI tersebut juga memaparkan tentang kewenangan pengawas Pemilihan
Berikut dilanjutkan materi kedua oleh Iip Ilham Firman dimana beliau merupakan asisten komisioner bidang pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan Netralitas ASN (NKK-NET) Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam pemaparannya menyampaikan etika netralitas yang tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Beliau juga neyuyguhkan data pelanggaran netralitas di seluruh Indonesia khususnya di daerah Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni adalah pemeteri ketiga pada diskusi tersebut, beliau memaparkan tentang netralitas ASN dalam Pemilu & Pemilihan serentak 2024. Beliau juga menyinggung regulasi netralitas. “Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Netralitas ASN berkaitan dengan impartiality, dimana seorang pegawai ASN harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun”.sambung Indah Wahyuni
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif itu bisa memilih, namun tidak bisa dipilih” tambahnya.
Beliau juga menyampaikan beberapa penyebab ASN tidak netral diantaranya adanya tekanan struktural karena atasannya adalah kepala daerah incumbent. Reformasi birokrasi belum maksimal, adanya kekhawatiran terhadap mutasi jabatan atau mandeknya jenjang karir apabila tidak ikut mendukung petahana, adanya hubungan kekerabatan/hubungan kedaerahan antara oknum ASN dengan calon kepala daerah.
Dan pemateri terakhir pada diskusi tersebut disampaikan oleh Nurlia Dian Paramita (Kornas JPPR). Dalam kesempatan tersebut Nurlia Dian Paramita menyampaikan tentang peranan Masyarakat dalam pemantauan Pemilu juga kenapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Terlibat dalam Politik Praktik hingga dampak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral
“Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Secara formal tugas dan tanggung jawab Bawaslu Secara Hakikat tugas dan tanggung jawab Rakyat” imbuh Nurlia Dian Paramita. (Humas)