Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri #5 Angkat Tema “Penanganan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK)”
|
Probolinggo – Diskusi penegakan hukum Pemilu seri 5 yang digagas oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu dan Pemilihan”. Sama dengan diskusi seri sebelumnya acara digelar secara virtual (Zoom Metting) pada pukul 13.00 WIB. dengan peserta diskusi adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Probolinggo diwakili oleh Fathul Qorib selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, adapun pemantik diskusi adalah Muh. Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jatim dan Kokok Heru Purwoko Anggota Bawaslu Kota Madiun sebagai moderator. Kamis (9/12/2021)
Diskusi seri kelima ini mengundang 4 orang narasumber yaitu A. Amrullah, SH., MH. (Tim Asistensi Bawaslu RI), Muh. Arbayanto, S.H., M.H. (KPU Provinsi Jawa Timur), Sunardi Nurcahyono, S.STP., M.Si. (Kepala Satpol PP Kota Madiun) dan Kaka Suminta (KIPP).
Materi pertama diskusi tersebut disampaikan oleh A. Amrullah selaku Tim Asistensi Bawaslu RI yang memaparkan tentang penanganan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) mulai dari pengertian APK, mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, penanganan pelanggaran APK, penertiban/penurunan APK yang melanggar, dan penertiban/penurunan APK pada masa tenang.
Materi kedua disampaikan oleh Sunardi Nurcahyono selaku Kepala Satpol PP Kota Madiun menjelaskan tentang perbedaan pengertian APK dan reklame karena memiliki arti yang berbeda, menurut Pemerintah daerah Kota Madiun dan mengacu pada Perda Kota Madiun yang mengatur tentang reklame ada perbedaan persepsi antara keduanya.
“Jadi APK ini sudah dikatakan APK apabila sudah ada ketetapan sebagai peserta Pemilu, kalau sebelum ada penetapan peserta Pemilu walaupun mereka memasang gambar apapun belum bisa dikatakan APK, namun Reklame. Sehingga kewenangan sebelum ada penetapan peserta Pemilu maka merupakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban kalau tidak memiliki ijin, namun setelah ada penetapan peserta Pemilu ataupun Pemilihan inilah pada saat itu dikatakan APK” Jelasnya.
Sekjen KIPP Kaka Suminta adalah pemeteri ketiga pada diskusi tersebut, dan perlu diketahui Kaka Suminta pernah menjadi pemantau Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Pada kesempatan tersebut beliau memaparkan tentang peran pemantau dalam penegakan hukum Pemilu, dimana diantaranya menjelaskan bahwa APK adalah bagian dari instrumen kampanye, peran pemantau Pemilu dan Masyarakat dalam penegakan hukum APK, dan pelanggaran APK merupakan kasus terbanyak dalam Pemilu dan Pemilihan.
“Jadi perlu dilakukan sinkronisasi regulasi kampanye dan pemasangan APK serta larangannya, sosialisasi yang diperluas dan perdalam ke semua pemangku kebijakan, penguatan petugas Bawaslu dan mitra terkait (Pemda dan Satpol PP) dalam upaya sosialisasi dan penegakan hukum terkait APK” Pungkasnya.
Materi terakhir pada diskusi tersebut disampaikan oleh Muh. Arbayanto dari KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan tentang evaluasi penanganan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan, mulai dari landasan hukum, pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, aspek penting Pemilu dan Pemilihan, dan konstruksi hukum pelanggaran APK. (Humas)