Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri #4 Angkat Tema “Problematika Pasal-Pasal Pidana Dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan”
|
Probolinggo – Diskusi penegakan hukum Pemilu seri 4 yang diadakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini mengangkat tema “Problematika Pasal-Pasal Pidana dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan”. Seperti diskusi-diskusi sebelumnya acara digelar secara virtual (Zoom Metting) dimulai pukul 14.00 WIB. Fathul Qorib hadir sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Probolinggo, Muh. Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jatim sebagai pemantik diskusi dan Fitriyanto, ST. Anggota Bawaslu Situbondo sebagai moderator. Kamis (2/12/2021)
Untuk diskusi seri keempat ini Bawaslu Jatim mengundang 4 orang narasumber yang tak kalah kerennya dari narasumber diskusi seri sebelumnya, yaitu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu RI), Eko Sasmito, S.H., M.H. (Praktisi/Advokat), Dr. Radian Syam, S.H., M.H. (FH Universitas Trisakti) dan Dr. H. Ali Mufti, M.Si. (Komisi 2 DPR RI).
Materi pertama diskusi tersebut disampaikan oleh Ibu Ratna Dewi Pettalolo yang memaparkan tentang pasal-pasal pidana Pemilu-Pemilihan yang problrmatik, seperti kriminalisasi berlebihan (Over Criminallization), politik Uang, mahar Politik, tindakan menguntungkan/merugikan calon, dan kampanye di luar jadwal. RDP juga mencontohkan problematika-problematika yang terjadi pada tindak pidana Pemilu yang sering terjadi.
“Problematika penanganan tindak pidana Pemilu-Pemilihan dapat disimpulkan antara lain : Norma Perundang-undangan yang multitafsir atau tidak aplikatif, Batas waktu dalam penanganan pelanggaran yang sangat singkat, Pengawaslu Pemilu tidak punya kewenangan memaksa untuk meminta keterangan seseorang, terlapor bersembunyi atau melarikan diri dan Intervensi politik” Pungkasnya.
Materi kedua disampaikan oleh Radian Syam yang menyampaikan tentang penegakan hukum pemilu dalam rangka evaluasi dan persiapan Pemilu serentak 2024. Dalam paparannya beliau memberikan penjelasan 3 elemen penting yang menentukan berfungsi atau tidaknya hukum seperti landasan konstitusional (Dasar hukum dan prinsip yang berlaku), makna kepastian hukum, asa legalitas, juga asas terbuka untuk umum. Diakhir materi beliau menyarankan 4 hal yaitu 1. Menatuhi norma hukum sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, 2. Tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu, 3. Regulasi yang jelas, tegas dan/atau bunyi, dan yang ke 4. Jangan membuat aturan “Tiba Saat Tiba Akal”.
“Tidak ada sistem Pemilu yang sempurna, tetapi bagaimana kita menjadikan Pemilu sebagai media membangun Bangsa, Negara dan Politik merupakan satu tarikan nafas dengan Agama, satu roh yang tidak dapat dipisahkan” Tutupnya.
Eko Sasmito sebagai praktisi/Advokat memaparkan materi ketiga pada diskusi tersebut tentang bebarapa catatan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan dimana salah satu pidana Pemilu seperti pidana khusus yang diatur diluar KUHP yang punya banyak sisi, termasuk aturan-aturannya yang mungkin berbeda atau bisa saja menyimpang dengan aturan-aturan pokok dalam KUHP. Juga beberapa ketentuan yang multitafsir, kurang jelas dan tegas, membutuhkan penjelasan lebih lanjut, pertentangan antar pasal, tidak bisa atau sulit dilaksanakan.
Materi terakhir atau materi keempat pada diskusi tersebut disampaikan oleh Ali Mufti yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi 2. Dalam kesempatan tersebut beliau mengatakan setuju, jika tindak pidana Pemilu banyak kelemahannya. Namun beliau juga mengatakan apakah kelemahan tersebut terletak pada regulasinya atau pada manusianya? Disamping itu beliau juga berkata, ada beberapa evaluasi yang perlu dilakukan pada penyelenggara Pemilu salah satunya pada proses rekrutmennya, karena hal itu bisa menentukan kapasitas orang itu sendiri.
Diakhir paparannya Ali Mufti menyampaikan harapannya kepada Bawaslu “Saya yakin kalau Bawaslunya adalah orang-orang yang hebat maka akan mampu untuk mengendalikan proses tindak pidana Pemilu baik money potik maupun pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Oleh karena itu hidup Bawaslu”. Tutupnya. (Humas)