Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri #2 Angkat Tema "Menakar Peran dan Eksistensi Sentra Gakkumdu dalam Pemilu – Pemilihan Serentak 2024"

Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo ikuti giat diskusi #7 seri Penegakan hukum Pemilu dalam rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024 dengan tema " Penegakan Hukum Pemilu Bertemakan Menakar Peran dan Eksistensi Sentra Gakkumdu dalam Pemilu – Pemilihan Serentak 2024". Giat ini diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa timur. Yang mulai pukul 10.00 WIB. hingga selesei secara virtual, yang diikuti Fathul Qorib Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Ketua Bawaslu Kab. Probolinggo serta Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa timur, Kamis (11/11/2024)

Dalam acara diskusi via zoom meeting tersebut menghadirkan beberapa narasumber tingkat Nasional, dengan pemantik diskusi yakni Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Agung Nugraha, S.H. anggota Bawaslu Sidoarjo sebagai moderator.

Untuk diskusi seri kedua ini Bawaslu Jatim mengundang 4 orang narasumber, yakni Yusti Erlina, S.H. (Kabiro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI), Kompol Nursaid, S.H., M.H. (Bareskrim Mabes Polri), M. Faidul Allim Romas, S.H., M.H (Kejaksaan Agung RI) dan Sri Sugeng Pujiatmikko, S.H. (Praktisi / Advokad).

Materi pertama pada diskusi tersebut disampaikan oleh Yusti Erlina, S.H. selaku Kabiro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI yang menyampaikan diantaranya pengaturan tindak pidana pemilu dari masa ke masa yaitu mulai 2004 sampai dengan 2019, Putusan Pidana Pemilihan tahun 2018 dan 2020, problematika penegakan hukum tindak pidana Pemilu/Pemilihan.

Sedangkan Kompol Nursaid, S.H., M.H. (Bareskrim Mabes Polri) menuturkan perbedaan penegakan hukum pada Pemilu dan Pemilihan. ”Dinamika Gakkumdu dibagi menjadi beberapa komponen, dimana didalamnya membahas tentang regulasi, perbedaan penafsiran hukum, anggaran, anggota Gakkumdu, jangka waktu Gakkumdu, kewenangan Bawaslu”. Jelasnya.

Materi ketiga disampaikan Muhammad Faidul Aliim Romas dari unsur Kejaksaan Agung RI, beliau menyampaikan tentang peran dan eksistensi sentra Gakkumdu dalam Pemilu / Pemilihan tahun 2024, yang mana didalamnya terdapat kerangka hukum penegakan hukum pelanggaran Pemilu/Pemilihan, persoalan yang perlu ditingkat pembahasannya dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan, juga pertimbangan batasan waktu penyelesaian pelanggaran Pemilu/Pemilihan

Berbeda dengan narasumber sebelumnya, Sri Sugeng Pujiatmikko, S.H. (Praktisi / Advokad) yang merupakan narasumber trakhir pada diskusi tersebut menyampaikan perbedaan sentra Gakkumdu Pilkada dan Pileg, jumlah personil pada sentra Gakkumdu, sekretariat sentra Gakkumdu dan problematika penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, namun dalam diskusi tersebut tidak banyak pertanyaan yang disampaikan dikarenakan keterbatasan waktu. (Humas)

Tag
Berita