Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemiu/Pemilihan Seri #4 Angkat Tema “Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu/Pemilihan”

Probolinggo – Diskusi internal pendalaman penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri 4 kali ini angkat tema ”Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu/Pemilihan″. Giat ini diselenggarakan oleh 4 Bawaslu Kabupaten yakni Bawaslu Lumajang, Bawaslu Madiun, Bawaslu Magetan, dan Bawaslu Kota Surabaya. Diskusi dimulai pukul 10.00 WIB. hingga selesai secara virtual. Kamis (09/06/2022)

Narasumber diskusi via zoom meeting tersebut adalah Akhorin Siswanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Madiun, Yunus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang dengan pemantik diskusi Usman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya dan opening diskusi oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim.

Adapun peserta diskusi tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur khususnya divisi penanganan pelanggaran beserta staf. Bawaslu Probolinggo turut hadir Fathul Qorib Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf.

Materi pertama disampaikan oleh Akhorin Siswanto anggota Bawaslu Madiun yang menyampaikan kajian dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, namun lebih fakus pada Pemilu. diantaranya dasar hukum Pemilu/Pemilihan, alur penangan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, juga terkait tentang kajian dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, juga meliputi kajian awal yang merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan laporan dapat registrasi atau tidak.

Sedangkan Yunus anggota Bawaslu Lumajang memaparkan penyusunan kajian pelanggaran Pemilu/Pemilihan, dan berfokus pada pelanggaran Pemilihan. Seperti alur penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota, proses penanganan pelanggaran, hitungan hari yang dapat di gambarkan dalam proses penanganan pelanggaran yang bersifat tentatif, dan proses kajian yang meliputi menganalisa keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, Penentuan Laporan dapat di registrasi atau tidak, Menentukan jenis Pelanggaran, Pelimpahan Laporan sesuai dengan dugaan Pelanggaran.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana kedua narasumber bergantian memberikan jawaban yang ditanyakan oleh peserta diskusi. (Humas)

Tag
Berita