Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Seri #9 Angkat Tema “Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu”

Probolinggo – Kamis (14/07) Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri ke-9 yang dilaksanakan seminggu sekali kali ini mengangkat tema “Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu” yang masih tetap melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 10.00 WIB.

Seperti biasa pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim, dengan narasumber Bambang Arintoko anggota Bawaslu Kota Blitar dan Yudi Agung Nugraha anggota Bawaslu Kota Kediri. Adapun moderator pada diskusi tersebut Hamdan Akbar Safara anggota Bawaslu Kota Malang.

Adapun peserta diskusi tersebut yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Sedangkan Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf.

Dalam diskusi tersebut narasumber pertama Bambang Arintoko anggota Bawaslu Kota Blitar memaparkan materi tentang persidangan administrasi Pemilu. Dalam pemaparannya Bambang menjelaskan mekanisme ajudikasi, dan mekanisme penentuan majelis pemeriksa. Dimana dalam mekanisme ajudikasi terdapat sidang pemeriksaan, tahapan sidang pemeriksaan, sidang pemeriksaan pertama, sidang pemeriksaan pembuktian, Sidang Pemeriksaan Kesimpulan Pihak Pelapor/Penemu & Terlapor, dan sidang pemeriksaan putusan. Sedangkan dalam mekanisme penentuan majelis pemeriksa, Bambang menjelaskan majelis pemeriksa, majelis pemeriksa Bawaslu, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi, dan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Yudi Agung Nugraha anggota Bawaslu Kota Kediri sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang prinsip penyelenggaraan Pemilu, wewenang penyelenggara Pemilu, serta prinsip penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Yudi Agung menyampaikan bahwa tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Selain itu Agung (sapaan akrabnya) juga menyampaikan prinsip dalam penyelesaian pelanggaran admnisitratif dan administratif TSM.

Setelah kedua narasumber selesai memaparkan materinya moderator memberikan waktu pada peserta untuk memberikan atau menyampaikan beberapa pertanyaan yang menjadi permasalahan pada pemilu/Pemilihan yang lalu agar hal tersebut tidak terulang lagi pada Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024. (Humas)

Tag
Berita