Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Seri #8 Angkat Tema “Persiapan Pelaksanaan Persidangan Administrasi Pada Pemilu”
|
Probolinggo – Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri 8 yang dilaksanakan Pada Kamis 16 Juni 2022 hari ini mengangkat tema “Persiapan Pelaksanaan Persidangan Administrasi Pada Pemilu” via Zoom Meeting.
Peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Untuk Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf
Pemantik diskusi diskusi tersebut adalah Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim, dengan narasumber Supriyanto anggota Bawaslu Kota Batu dan Ulil Abror Al Mahmud anggota Bawaslu Tuban, dan dimoderatori oleh Zuhrotur Rofiqatin anggota Bawaslu Tulungangung.
Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dengan narasumber pertama Supriyanto anggota Bawaslu Kota Batu memaparkan tentang Klasifikasi dan sumber pelanggaran, obyek pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu TSM, syarat administrasi Pemilu TSM, sanksi pelanggaran, hingga koreksi putusan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan pelanggaran.
Ulil Abror Al Mahmud anggota Bawaslu Tuban narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang definisi pelanggaran, klasifikasi pelanggaran, kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Luar Negeri, juga Panwaslu Kecamatan, dan juga teknis persiapan pelaksanaan persidangan. (Humas)