Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Seri #10 Angkat Tema “Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi Pada Pemilu”
|
Probolinggo – Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri 10 yang dilaksanakan seminggu sekali tepatnya tiap hari Kamis. Pada Kamis 28 Juli 2022 kali ini mengangkat tema “Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi Pada Pemilu” via Zoom Meeting.
Seperti biasa pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim, dengan narasumber Idrias Kristiningrum anggota Bawaslu Kota Mojokerto dan Awanul Mukhris anggota Bawaslu Kota Pasuruan. Moderator pada diskusi tersebut adalah Ilmiyah anggota Bawaslu Kota Probolinggo.
Adapun peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf.
Narasumber pertama diskusi tersebut Idrias Kristiningrum anggota Bawaslu Kota Mojokerto memaparkan materi tentang macam putusan yang sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Idrias juga memberikan contoh draf putusan, seperti putusan cepat. selain itu juga menerangkan sistematika penomoran putusan.
“Putusan yang baik yaitu putusan yang tidak sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Seorang hakim yang sarat dengan teori teori keilmuan, Utamanya bidang hukum formil dan materiil dan dapat diaplikasikan dalam pemeriksaan persidangan dengan tepat dan benar, kemudian dapat dituangkan dalam bentuk putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada para pihak” tuturnya.
Sedangkan Awanul Mukhris anggota Bawaslu Kota Pasuruan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan penjelas administratif Pemilu, pengertian Pelanggaran Administratif Pemilu, apa itu putusan administratif Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Diskusi internal pendalaman penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan tersebu dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Humas)