Dalam Rangka Pembinaan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Probolinggo gelar Bimtek Panwascam
|
Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam penanganan pelanggaran Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Probolinggo menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwascam bertempat di Kampoeng Kita Hotel dan Resto pada Senin, 8 Mei 2023. Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib menjelaskan akan banyak dinamika dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Bahkan pada saat tahapan pendaftaran DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari pendaftaran peserta, pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara maupun pada tahapan lainnya.
"Jadi meskipun pola pengawasan sama, kita harus tanggap tentang apa saja yang menjadi permasalahan ataupun potensi kerawanan. Hal ini menuntut kita untuk bekerja lebih efektif, efisien, dan cepat dalam merespon aduan atau tanggapan masyarakat. Khususnya juga dalam menangani pelanggaran" jelas Qorib
Qorib juga menyampaikan bahwasannya perihal banyak sekali form dan bentuk kajian, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik dan kekompakan dari semua pihak sehingga dapat menjadi satu kesatuan yang utuh demi mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan materi oleh pimpinan Kejaksaan Negeri Probolinggo pada kali ini disampaikan oleh Rustamaji Yudica Adi Pradana selaku Kasi Tindak Pidana Umum. Menurutnya, Kejaksaan Negeri berperan dalam menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, jajaran Kejaksaan juga senantiasa aktif melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah didaerah dalam rangka menciptakan sinergi, stabilitas politik yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Termasuk mengantisipasi berbagai perkembangan dinamika sosial/politik, serta memonitoring masyarakat/kelompok masyarakat didaerah yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, agar dapat memahami secara langsung regulasi yang diaplikasikan dalam sebuah perkara. Maka, Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga menggelar simulasi penanganan pelanggaran bagi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta staf. Simulasi bertujuan memastikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan memahami betul tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran baik yang bersumber dari temuan maupun laporan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nasarudin Lathif menjelaskan, selain melibatkan Anggota Panwaslu Kecamatan juga melibatkan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan. Karena staf dapat dilibatkan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Bentuk simulasi dalam giat ini adalah menggambarkan kondisi dimana ada laporan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu berikut tata cara dan sistematika yang sesuai Landasan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya jajaran panwascam melakukan simulasi penulisan berita acara pleno penanganan pelanggaran.