Bawaslu Probolinggo Tekankan Validitas Data dalam Sinau Hukum Pemilu: Awas Pencatutan Nama!
|
Probolinggo – Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyoroti urgensi kehati-hatian dalam proses pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan melalui Sistem Informasi terkait kepemiluan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan "Sinau Hukum Pemilu: Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui SIPOL" yang diselenggarakan oleh KPU Probolinggo, Rabu (22/10), di ruang rapat KPU Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, Yonki memberikan sejumlah catatan krusial kepada para peserta kegiatan. Ia menekankan bahwa penyelenggara dan pihak terkait harus memastikan bahwa data kepengurusan serta keanggotaan yang dimasukkan ke dalam sistem informasi tersebut benar-benar valid dan sesuai dengan identitas individu yang bersangkutan.
"Kami mengingatkan, pastikan data kepengurusan dan keanggotaan betul-betul sesuai dengan data individu yang bersangkutan. Jangan sampai ada kesalahan data" tegas Yonki.
Lebih lanjut, Yonki menggarisbawahi pentingnya pembaruan Surat Keputusan (SK) kepengurusan secara berkala. Selain itu, ia juga menekankan perlunya pemeriksaan silang (cross check) terhadap data keanggotaan parpol. Langkah pemeriksaan silang ini dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah kasus pencatutan nama.
"Kami menemukan beberapa kasus di mana satu orang tercatat sebagai anggota di dua atau lebih parpol. Hal seperti ini tentu harus dicegah sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan hukum, terutama saat tahapan verifikasi," tambahnya.
Kehadiran Bawaslu sebagai narasumber ini menunjukkan komitmen untuk melakukan pengawasan dan pencegahan sejak awal terhadap akurasi data dalam sistem informasi kepemiluan. Akurasi data ini akan menjadi fondasi penting dalam tahapan verifikasi ke depan. Melalui sinergi antara Bawaslu dan KPU, diharapkan proses yang berkaitan dengan data kepemiluan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan tertib, akuntabel, dan minim potensi sengketa.
Penulis : Budi
Editor : Alam