Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo tandatangani Nota Kesepahaman Dengan SMK Hafshawaty Zainul Hasan

Probolinggo – Bawaslu Probolinggo lakukan penandatangan nota kesepahaman dengan SMK Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Pajarakan yang bertempat di ruang pertemuan SMK Hafshawaty Zainul Hasan Genggong Pajarakan. Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Probolinggo saja akan tetapi oleh dua Instansi lainnya yaitu Bank Syari’ah Indonesia dan Universitas Zainul Hasan, Rabu (17/11/2021).

Penandatangan nota kesepahaman dihadiri oleh Rektor Universitas Zainul Hasan Abdul Azis wahab, M.Ag, Branch manager Bank Syariah Indonesia BSI Probolinggo Zuan Frika Pramuryanti, Mahfud Sulaiman, Spd. M.Pd.I direktur Pusat Study Bahasa Asing (PSBA) Zainul Hasan Genggon, Andiy Jauharil Musthfafa, S.H., M.Pd. Kepala Sekolah SMK Hafshawaty Zainul Fasan Genggong, serta tiga Pimpinan diantaranya Fathul Qorib sekalu Ketua Bawaslu Probolinggo yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Nasaruddin Lathif Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi dan Yonki Hendriyanto Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib yang biasa disapa Cak Qorib menyampaikan bahwa Bawaslu Probolinggo hadir di tengah-tengah kita bersama dilandasi oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana didalamnya disebutkan bahwa Bawaslu harus tetap bekerja pasca Pemilu, salah satu pekerjaan yang harus dan wajib dilakukan yaitu melakukan pengembangan pengawasan partisipatif yang merupakan tindak lanjut dan evaluasi dari Pilkada/Pemilu sebelumnya dimana banyak kekeliruan yang harus kita benahi.

Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Abdul Azis Wahab juga mengatakan dalam sambutannya bahwa acara temu silaturahim ini di adakan salah satunya untuk memantapkan kelembagaan Zainul Hasan Genggong. Hal ini juga sebagai sebagai pelajaran dalam menambah ilmu kepemiluan sebagai persiapan pemilu di tahun 2024 sebagai pemilih pemula.

Senada dengan sambutan Ketua Bawaslu Probolinggo, Ahmad Nasaruddin Lathief dalam pemaparan materi sosialisai turut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan, supaya para peserta didik yang merupakan kaum milenial tidak antipati terhadap pemilu. Karena kelompok pemilih pemula dengan kategori usia muda dianggap masih memiliki idealisme dan harapan untuk memperbaiki kualitas Pemilu ke depan. serta dirinya juga menjelaskan terkait klasifikasi pelanggaran pemilu yang terbagi menjadi 4 kriteria yaitu pelanggaran pidana, kote etik, administrasi dan pelanggaran lainnya

"Tugas utama Bawaslu yaitu mengawasi pelanggaran pemilu, mencegah pelanggaran pemilu, dan menindak pelanggaran pemilu. kedepannya kalianlah yang akan menjadi penerus kita dalam mengawasi pemilu di Kabupaten Probolinggo", tutupnya. (Humas)

Tag
Berita