Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Layangkan Himbauan Ke Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Probolinggo - Selasa, 2 Agustus 2022, Bawaslu Probolinggo himbau partai politik peserta Pemilu di wilayah Probolinggo menjelang proses pendaftaran dan verifikasi. Himbauan tersebut dilakukan secara tertulis melalui surat himbauan yang disampaikan langsung pada partai politik di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Surat tersebut berisi himbauan agar setiap partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang mendaftarkan sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Probolinggo agar mempersiapkan serta memperhatikan batasan waktu sesuai ketentuan PKPU, didalamnya juga berisi himbauan agar partai politik benar-benar memperhatikan keabsahan dan legalitas data serta dokumen pendaftaran yang berupa KTA Parpol, KTP, dan KK.

Bawaslu Probolinggo juga menekankan pada seluruh partai politik agar tidak melibatkan warga negara dengan status anggota TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang melarang keterlibatannya dalam partai politik.

Rifqohul Ibad selaku koordinator divisi Pengawasan menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo akan terus mengawasi secara intens pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik nantinya, "kami menghimbau kepada seleruh Parpol di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk benar-benar memperhatikan berkas pendaftarannya di SIPOL KPU, jangan sampai ada warga negara tertentu yang dilarang (TNI, POLRI, ASN, dll ) justru dijadikan keanggotaan", tegas Ibad perihal surat himbaun tersebut.

Pada sisi yang lain, Fathul Qorib (Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo) juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tersebut, "kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen agar turut serta dalam mengawasi proses ini (pendaftaran dan verifikasi), melihat potensi pelanggaran pada proses ini cukup tinggi, maka Bawaslu akan sangat terbantu dengan peran serta masyarakat dalam mengawasi tahapan tersebut", jelas Qorib.

Surat himbauan pada partai politik tersebut dibuat menyusul setelah surat himbauan yang disampaikan pada KPU Kabupaten Probolinggo pada hari sebelumnya, Bawaslu juga menghimbau KPU kabupaten Probolinggo untuk memperhatikan setiap prosedur dan memastikan agar pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu telah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 4 tahun 2022. (Humas)

Tag
Berita