Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Ikuti Rapat Pimpinan Terkait Persiapan Pengawasan Sub Tahapan DPS

Surabaya – Di bulan suci ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur masih produktif dalam membuat giat guna mengawal pengawasan  dan memaksimalkan kinerja di tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2023 dilaksanakan giat Rapat Koordinasi Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Jawa Timur dalam rangka persiapan Pengawasan Sub Tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Double Tree, Surabaya .

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A.Warits dalam pidatonya mengatakan bahwa ada 3 poin utama yang melatarbelakangi giat ini yaitu pertama kerja Pengawasan mutalih adalah pengawas bersama. Kedua, Bawaslu kabupaten kota dan jajaran perlu mengingatkan kepada parpol terkait rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilih dan ketiga Bawaslu perlu memastikan ketersediaan TPS untuk memastikan hak konstitusional warga terpenuhi.

“Minimal kita lakukan kajian dan suatu titik ada TPS khusus yang perlu didirikan yang akan dijadikan usulan untuk didirikan oleh KPU,”kata Warits

Dalam kegiatan tersebut dijabarkan pula berbagai macam kendala, tindak lanjut serta isu krusial yang akan dilewati jajaran Bawaslu di tahapan Pemilu 2024. Salah satu isu yang paling rentan adalah pengawasan netralitas ASN. Kali ini, Dr. Ilham Firman selaku asisten komisioner KASN menjadi narasumber menerangkan bahwa Netralitas  ASN pada suatu daerah salah satunya dipengaruhi Kepala Daerah

“Hal ini karena Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) ada di Kepala Daerah. Kita sebagai pengawas dapat menggunakan dasar hukum UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 9 yang menerangkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya. 

Sebagai informasi bahwa dalam giat ini, masing-masing koordinator divisi beserta kepala sekretariat memaparkan terkait evaluasi pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian. Dan yang menjadi fokus dalam pengawasan selanjutnya adalah evaluasi dimulai dari problematika pengawasan pencocokan dan penelitian. Diantaranya pengisian form A, saran dan laporan patroli kawal hak pilih yang belum menggunakan form A.

Tag
Berita