Bawaslu Probolinggo Ikuti Rakornas Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategi Tahapan Pemilu 2024
|
Probolinggo - Sebagai langkah dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas, Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategi Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Puslitbangdiklat Bawaslu RI secara virtual melalui zoom meeting pada Senin (14/02) hingga Rabu (15/02).
Materi hari pertama disampaikan oleh Pimpinan serta Sekjen Bawaslu RI tentang Brainstorming Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Bawaslu. Sedangkan pada keesokan harinya diisi oleh Endang Sulastri (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta), Moh. Nurhasyim (Badan Riset Nasional) dan Yohan Wahyu (Litbang Kompas). Dari seluruh narasumber menjelaskan dan mendiskusikan tentang penyusunan straegi terkait Pengembangan SDM, Pengawasan Kelembagaan dan Identifikasi Isu-Isu Krusial IKP.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Mochammad Afiffudin sebagai pemangku pengawasan Bawaslu mengarahkan dan meminta Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu untuk memetakan kebijakan strategis pengawasan pemilu.Senada dengan hal tersebut Deputi Teknis Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar melaporkan, Puslitbangdiklat Bawaslu memiliki program kegiatan yang tersinkronisasi menjadi Program Prioritas Nasional (PN), atau program untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan presiden lainnya.
Ibu Endang Sulastri selaku narasumber tentang strategi Penguatan SDM Bawaslu mengatakan pada tingkat ini jajaran Bawaslu wajib meningkatkan kualitas SDM. Hal itu juga berkaitan tentang banyaknya ASN baru yang bertempat di Bawaslu. Menurutnya, Kualitas penyelenggaraaan pemilu beriringan dengan kualitas penyelenggara pemilu dan penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut untuk memiliki integritas tinggi namun juga kapasitas, kapabilitas dan professional. “Pengawasan dan penegakan hukum merupakan aspek yang mutlak dalam setiap pemilu” jelasnya.
Memasuki materi ke 2 oleh Moch.Nurhasyim tentang strategi kebijakan pengawasan. Pada hal ini narasumber menekankan tentang Strategi Bawaslu dalam Review, Analisis dan Pemetaan ddengan metode ilmiah sehingga memunculan tindakan evalusi dan tindakan pencegahan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2012. Beberapa contoh instrumen analisis adalah meliputi pelaporan, obervasi data, investigasi, pembuktian persidangan dan evalusi penyelenggara pemilu.
“Memang fungsi tersebut sangat kompleks namun fungsi ini ideal dalam artian kompleks namun lengkap dan dapat mempermudah analisis kinerja para komisioner” tuturnya. Dan pada materi terakhir adalah identifikasi Isu-Isu Krusial dalam konteks Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Tujuan IKP dari tahun ke tahun tidak berubah yaitu sebagai pemberi informasi terkait tingkat kerawanan Pemilu yang berguna bagi lembaga Bawaslu sebagai input untuk melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses sesuai Undang-undang Pemilihan Umum. Namun yang berubah adalah usulan Isu Kerawanan yang menjadi trending topic di setiap tahapan.
“Untuk waktu dekat, yang diharapkan adalah menyiapkan petugas Bawaslu yang proaktif dan jemput bola. Artinya, mendekati warga masyarakat untuk mengurangi potensi keengganan masyarakat mengirimkan pengaduan” ujar Yohan Wahyu
Diakhir diskusi panjang ini, digelar acara lanjutan yaitu Penyusunan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang difasilitasi oleh tenaga ahli, tim asistensi, dan penanggung jawab program. (Humas)