Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Ikuti Diseminasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Probolinggo – Sabtu, 3 Agustus 2022 Bawaslu Probolinggo mengikuti diseminasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada bagian penyelenggara, penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu di gedung Aula Universitas Brawijaya Malang. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut mengundang Bawaslu Tulungagung , Kediri, Kota Kediri , Jombang, Mojokerto, dan Kota Mojokerto secara luring. Adapun perwakilan organisasi kepemudaan, perwakilan partai politik yang ada di parlemen,  dan 32 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur mengikuti secara virtual via zoom meeting. Bawaslu Probolinggo hadir dalam giat tersebut yaitu Fathul Qorib selaku Ketua. Dalam pembukaan giat tersebut Totok Haryono anggota Bawaslu Republik Indonesia memberikan sambutannya bahwa Tugas Bawaslu yang merupakan bagian dari penyelenggara untuk melakukan pencegahan. “Kehadiran Bawaslu yaitu guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi kontestan Pemilu dan penyelenggara Pemilu sendiri. Bawaslu sendiri fokus pada pencegahan, bukan hukuman.” Ujarnya. Perlu diketahui bahwa giat diseminasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB. hingga selesai. (Humas)
Tag
Berita
Rapat Daring