Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Hadiri Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022

Kraksaan – Sabtu (03/09/22) Bawaslu hadiri Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 dan 309 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota  dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan mengundang calon peserta pemilu 2024 (Partai Politik) tingkat Kabupaten Probolinggo. Menurut Fathul Qorib, Kehadiran Bawaslu disamping atas undangan KPU, juga dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Sesuai amanah undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 101 huruf g, bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, oleh karenanya kami hadir bukan hanya sendiri, tapi bersama Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa dan staf Pengawasan untuk mengawasi proses sosialisasi ini” ujarnya. Selanjutnya dalam giat sosialisasi tersebut di sampaikan penyampaian materi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan penyampaian materi selanjutnya dilakukan sesi diskusi antara peserta sosialisasi dengan KPU terkait hambatan, permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan verifikasi. (Humas)
Tag
Berita
Pengawasan