Bawaslu Probolinggo Hadiri Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Capres-Cawapres
|
Denpasar - Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Ach. Mawardi Azkiya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presien serta Penetapan Calon tetap dalam Pemilihan Umum 2024 bertempat di Hotel Aston Denpasar Jalan Gatot Subroto Barat No.283, Pemecutan Kaja, Denpasar pada tanggal 26 - 28 September 2023.
Rapat Koordinasi membahas tentang Surat Edaran No. 29 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini agar memberikan petunjuk bagi Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawalsu/Panwaslu Kabupaten/Kota se Indonesia dan jajarannya mengenai identifikasi potensi kerawanan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 maupun upaya pencegahannya.
Perwakilan dari Kemenkumham juga menyampaikan tentang upaya dan identifikasi atas mantan narapidana yang masuk dalam DCS dalam Pemilu 2024. Sesi selanjutnya juga disampaikan oleh pegiat pemilu yang menyampaikan tentang Mitigasi Kerawanan Pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan dan penetapan DCT yang akan datang. Pada hari rabu tanggal 27 September 2023 kegiatan sesi pagi ini di lanjutkan dengan diskusi identifikasi kerawanan strategi pencegahan dan pengawasan serta pemaparan tentang Alat Kerja Pengawasan (AKP) penetapan DCT.
Pada kegiatan selanjutnya di ambil alih langsung oleh Tenaga Ahli Bawaslu Provinsi yang mempresentasikan tentang Bawaslu Provinsi terkait tentang, BCAD yang MS dengan mantan narapidana, bakal calon yang dinyatakan MS dengan status kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, kepala Desa, Perangkat desan dan anggota Badan Permusyawaratan desa dan pejabat lain.
Selanjutnya Penyusunan Rumusan Bersama untuk pencegahan dan persiapan pengawasan pencalonan Presiden dan wakil presiden serta penetapan DCT dalam Pemilihan umum 2024 yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, sebelum acara di tutup pada penyusunan kesimpulan dan rencana tindak lanjut.