Bawaslu Probolinggo Hadiri Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
|
Pasuruan - Bertempat di Kantor Bawaslu Pasuruan Jl. Untung Suropati No. 23 Putrutrejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Timur adakan rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah Jawa Timur. Selasa (09/08/22)
Rakor yang merupakan lanjutan atau gelombang kedua ini merupakan langkah Bawaslu dalam mempersiapkan jajarannya khususnya divisi penanganan pelanggaran untuk mengawal tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024. Adapun peserta rakor tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf di 19 Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah timur.
Turut hadir dalam rakor Ikhwanudin Alfianto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta staf, Insan Qoriawan anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. Sedangkan Bawaslu Probolinggo hadir dalam rakor tersebut diwakili oleh Yonki Hendriyanto Kordiv Penyelesaian Sengketa beserta staf, sedangkan Koordinator Divisi penanganan pelanggaran (PP) yang sekaligus Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib berhalangan hadir karena menghadiri giat lain di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Dalam giat tersebut Insan Qoriawan anggota KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bagaimana alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, juga dokumen persyaratan partai politik, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi dugaan keanggotaan ganda partai politik oleh kpu, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat oleh kpu, verifikasi faktual kepengurusan, metode verifikasi faktual kepengurusan, penggunaan metode krejcie & morgan dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan, hingga metode pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.
Sesi terakhir dalam rakor tersebut adalah diskusi tentang infentaris potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.
Perlu diketahui bahwa rakor pertama dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun dengan peserta 19 Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah barat. (Humas)