Bawaslu Probolinggo Berikan saran perbaikan kepada KPU saat Pleno penetapan DPS
|
Probolinggo - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menyisakan sedikit permasalahan yang belum bisa diselesaikan oleh KPU hingga berakhirnya rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Rabu, 5 April 2023 di kantor KPU Kabupaten Probolinggo, sehingga KPU harus melaksanakan pleno kedua.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Probolinggo memberikan saran perbaikan yang disampaikan secara langsung pada saat rapat pleno dan disusul dengan saran perbaikan tertulis melalui surat resmi tertanggal 6 April 2023 dengan nomor surat 119/PM.00.02/K.JI-22/04/2023 kepada KPU setempat.
Alasan Bawaslu Kabupaten Probolinggo memberikan saran perbaikan tersebut karena beberapa catatan diantaranya saat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, KPU Probolinggo belum memasukkan data Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam dalam rekap pemilih yang tertuang dalam berita acara pleno.
Kemudian masih terdapat ketidaksesuaian data pemilih di berita acara rekapitulasi DPHP tingkat PPK di sebagian kecamatan dengan data pemilih di berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS di KPU Kabupaten Probolinggo.
Oleh karena alasan tersebut memberikan saran perbaikan kepada KPU Probolinggo untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS tahap 2 (dua) dengan berpedoman pada surat KPU nomor 314 tahun 2023, paling lambat tanggal 11 April 2023.
Disamping itu KPU setempat juga diminta memberikan penjelasan tertulis terkait selisih/ketidaksesuaian antara data pemilih pada Berita acara rekapitulasi DPS KPU Probolinggo dengan data pemilih pada BA pleno rekapitulasi DPHP di PPK.
Terkait saran perbaikan tersebut Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Probolinggo Rifqohul Ibad berkomentar bahwa saran perbaikan yang dilayangkan kepada KPU berdasarkan keputusan bersama para pimpinan. "Setelah kami mengkaji dan mencermati bersama pelaksanaan serta hasil berita acara rekapitulasi terdapat kekeliruan prosedur sehingga kami memutuskan memberikan saran perbaikan agar KPU kabupaten Probolinggo melaksanakan pleno tahap dua dengan mengakomodir daftar pemilih di TPS lokasi khusus sesuai dengan juknis dan pedoman yang ada" Ungkapnya.
Saat Ditanya bagaimana tanggapan KPU Probolinggo, Ketua Divisi Rendatin Zamroni siap menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dan bahkan telah menentukan waktu pelaksanaan Rapat Pleno ke 2 (dua) yaitu rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2023. (Humas)