Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Awasi Rakor Persiapan Penyusunan DPSHP Tingkat PPK dan PPS Pemilu 2024

Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo hari ini lakukan pengawasan dalam giat Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Probolinggo dengan mengundang Ketua dan Divisi data PPK se-Kabupaten Probolinggo (07/05/2023).

Anggota KPU Probolinggo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Moh. Zamroni mengungkapkan, DPS telah diumumkan selama 14 hari, terhitung mulai 12-25 April. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS selama 21 hari, mulai 12 April hingga 2 Mei. Rakor ini sebagai langkah persiapan jajaran KPU dalam persiapan pleno yang sudah mulai dilaksanakan keesokan harinya.

Menurut Zamroni, masukan terkait adanya perubahan data pada pemilih. Seperti data ganda, meninggal, pindah domisili, ubah data dan pemilih baru baik pemula maupun pensiunan TNI/Polri.

Sementara itu Zaini Gunawan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo dalam giat rapat koordinasi menyampaikan bahwa DPSHP merupakan hasil perbaikan yang sudah dicoklit dan sudah dimutakhirkan. Kemudian dilakukan kembali atas masukan atau tanggapan baik dari masyarakat, parpol, maupun dari Panwaslu. Tujuannya supaya tidak ada daftar pemilih atau pemilih yang terlewat.

Zaini Gunawan Saat Memberikan Sambutan Dalam Giat Rakor Persiapan Pleno DPSHP (7/5/2023)

Atas dasar itu, Zaini menekankan jika PPS maupun PPK mengetahui ada warga masyarakat belum masuk dalam DPS, meninggal, pindah masuk atau pindah keluar maupun data ganda untuk segera memproses masukan/tanggapan dari masyarakat dengan langsung dimasukan kedalam form masukan tanggapan masyarakat dengan ditanda tangani Ketua RT atau RW atau pemerintah desa, juga terkait saran perbaikan yang telah diberikan oleh jajaran pengawas agar segera ditindaklanjuti.

Zaini juga turut menyampaikan menyampaikan kepada jajaran KPU baik PPK maupun PPS untuk selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu ditingkat kecamatan dan desa dalam hal apapun terkait teknis maupun proses penyusunan DPSHP.

“Sinergitas sesama penyelenggara pemilu mulai dari penyelenggara tingkat Kabupaten hingga tingkat desa sangat diperlukan untuk suksesnya Pemilu 2024,” imbuhnya. (Humas)

Tag
Berita
Pengawasan