Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Tekankan Juknis Pembentukan PKD

Magetan – Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) di Bawaslu Magetan pada Kamis – Jumat tanggal 12 – 13 Januari 2023. Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti SK Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD.

Dalam hal koordinasi dan pembentukan PKD semua diserahkan pada Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan harus cermat mempelajari juknis pembentukan Pawaslu Kelurahan/Desa (PKD). Mengingat dalam pembentukan Pawaslu Kecamatan sebelumnya, rawan gugatan. Hal tersebut disampaikan Koordiv SDM dan Organisasi Nur Ellya Anggraini yang berkesempatan memberikan arahan di kegiatan tersebut.

“Karena Panwaslu Kelurahan/Desa hanya 1 orang, maka harus dipastikan yang terpilih harus berintegritas, menguasai peraturan kepemiluan, punya kemampuan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, dan bisa memanage kegiatan pada tahapan pemilu”, kata Elly

Pesan Elly kepada seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diteruskanj kepada Pimpinan Panwascam yaitu pada saat penelitian berkas, jangan hanya cek kelengkapan dan keabsahan. Tapi juga harus Memenuhi Syarat (MS). Dan yang paling penting tidak boleh mengubah, menambah atau mengurangi apa yang telah tertulis dalam pedoman persyaratan kecuali melalui saran Bawaslu Kabupaten/Kota. (Humas)

Tag
Berita
Rapat Koordinasi