Bawaslu Jatim Lakukan Supervisi Kearsipan
|
Probolinggo – Dalam rangka memperkuat kapasitas kearsipan dan sarana-prasarana penunjang, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan supervisi dan monitoring pada Jumat , 28 Mei 2021 di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Selaku tim supervisi dari Bawaslu Jatim adalah Ratna Diah dan M. Alaika. Keduanya bertugas memeriksa hal apa saja yang menjadi catatan serta evaluasi sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam memperbaiki sistem kearsipan Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Sesuai dengan peraturan UU Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 1 angka tentang Kearsipan adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Sehingga perlu memperkuat unit kearsipan lembaga.
Ratna Diah selaku tim supervisi arsip mengtakan bahwa Pengelolaan kearsipan merupakan kebutuhan pokok Bawaslu dalam menyimpan data baik otentik maupun yang lainnya. Arsip merupakan hal yang sangat penting untuk dikelola dengan baik agar dapat mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
“Bawaslu Jatim menekankan pada pengarsipan di tiga tempat antara lain unit pengelola dan divisi yang terkait. Selain itu kami juga menekankan untuk memperjelas kode klasifikasi arsip, buku register, pendisiplinan penyimpana, dan jadwal retensi arsip” jelas Ratna