Bawaslu Jatim Gelar Peer Learning Vol. 6, Kupas Tuntas Penguatan PPID & JDIH Bawaslu Probolinggo
|
Probolinggo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Peer Learning Vol. 6 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 2 Oktober 2025, pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini mengangkat materi strategis Penguatan Kelembagaan dengan tema "Pengelolaan PPID dan JDIH Sebagai Wujud Merawat Demokrasi untuk Bawaslu Terpercaya". Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dwi Endah Prasetyowati (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur) dan Yonki Hendriyanto (Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo), dan sesi diskusi dipandu oleh Lyfendana Furqon (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur) sebagai moderator.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, memaparkan hasil penguatan kelembagaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa kondisi umum pelayanan PPID dan JDIH di Bawaslu Kabupaten Probolinggo menghadapi beberapa kendala, seperti adanya beban ganda pada staf pelaksana yang menyebabkan kurangnya waktu, fokus, dan juga kompetensi spesifik. Selain itu, ia juga menyebutkan ketiadaan SOP internal yang detail dan mudah dipahami, kurangnya koordinasi antarunit yang dapat menghambat PPID dalam menyajikan informasi yang up-to-date, serta minimnya sarana-prasarana.
Menanggapi tantangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah melakukan serangkaian Aksi Pelaksanaan, yang diawali dengan Revitalisasi Sumber Daya Manusia melalui penerbitan SK Tim PPID, SK Tim JDIH Tahun 2025, dan SK Penguatan Kelembagaan yang melibatkan seluruh komponen. Koordinasi eksternal juga diintensifkan dengan sharing pengetahuan bersama PPID KPU Kab. Probolinggo dan JDIH Bagian Hukum Pemda, serta mendatangi 15 instansi/organisasi strategis untuk mengisi kuesioner layanan. Berdasarkan hasil survei yang ditarik per 30 September 2025, tingkat pengetahuan responden terhadap website PPID dan JDIH Bawaslu mencapai 82%. Selain itu, seluruh responden menilai kualitas informasi yang disajikan.
Sebagai output kebijakan, Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga menyusun Telaahan Staf yang dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Telaahan ini membahas dokumen yang dikecualikan pada tahapan rekrutmen tenaga pendukung Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dengan tujuan melindungi data pribadi peserta sesuai Pasal 17 huruf h angka 4 UU KIP, sekaligus menghindari potensi tuntutan hukum bagi lembaga.
Di akhir sesi, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan komitmennya, "Keseluruhan langkah strategis ini mencerminkan komitmen kuat Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, informatif, dan patuh pada regulasi, menjadi landasan bagi pengawasan pemilu yang lebih profesional".
Menutup sesi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menyampaikan sejumlah rekomendasi langkah pengembangan PPID dan JDIH di tingkat Kabupaten/Kota. Ia menekankan perlunya peningkatan sarana dan prasarana serta SDM, serta percepatan status kelembagaan. "Perlu melaksanakan survei berkala untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan PPID dan JDIH. Data ini harus digunakan sebagai dasar perbaikan di periode berikutnya".
Penulis : Anggita
Editor : Alam