Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim dan Jateng Kolaborasi Bahas PSU Magetan dalam "Selasa Menyapa"

10 Juni 25

Probolinggo, 10 Juni 2025 – Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Jawa Tengah baru saja merampungkan diskusi hukum intensif membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan. Diskusi daring bertajuk "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Magetan" ini merupakan bagian dari program rutin "Selasa Menyapa", yang diikuti seluruh anggota Bawaslu Jawa Timur dan Jawa Tengah, khususnya Koordinator Divisi Hukum.

Bawaslu Kabupaten Probolinggo turut serta dalam kegiatan penting ini. Hadir sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warist dan Koordinator Divisi Hukum Diklat Bawaslu Jawa Timur Dewita Hayu Shinta. Diskusi semakin hangat dengan kehadiran Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin dan anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti sebagai pemantik.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, berbagi pengalaman penting terkait PSU di empat TPS. Ramzi menyoroti pentingnya pencermatan data pemilih yang akurat. "Salah satunya soal pencermatan data pemilih, jadi saat itu kami betul-betul melakukan pencermatan terhadap data pemilih, misalnya yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat], kami tandai agar tidak disalahgunakan," jelas Ramzi.

Program "Selasa Menyapa" ini diharapkan dapat menghidupkan kembali diskusi seputar naskah hukum Perbawaslu dan pengalaman berharga saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak hal yang sering terlewatkan mengenai setiap tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

Sebagai informasi, dari 38 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada di Jawa Timur, ditambah satu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ada 17 daerah yang bersidang di MK, termasuk Provinsi Jawa Timur sendiri. Dari 17 daerah tersebut, dua kabupaten, yaitu Magetan dan Pamekasan, berlanjut ke tahap pembuktian. MK akhirnya memutuskan Kabupaten Magetan harus melaksanakan PSU di empat TPS, yakni TPS 01 Kinandang, TPS 04 Kinandang, TPS 01 Nguri, dan TPS 09 Selotinah.
Melalui program "Selasa Menyapa" ini, Bawaslu berharap diskusi hukum kebawasluan dapat terus konsisten dan berkelanjutan, sehingga para pengawas pemilu senantiasa memiliki wadah untuk mengembangkan pengetahuan dan pengalaman mereka.