Bawaslu Gelar Diskusi Baca Undang-Undang No 7 Tahun 2017
|
Probolinggo - Bawaslu Probolinggo mengikuti diskusi baca Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Seri 2 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema "Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih", via zoom meeting di mulai dari jam 10.00 sampai selesai yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur pada hari selasa 09 Agustus 2022
Diskusi ini dibuka oleh ibu Lucia Martina Dewi Billem selaku Kasubag Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh perwakilan masing masing kelompok dan diakhiri dengan diskusi.
Dalam kesempatan diskusi ini Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Probolinggo Ahmad Nasaruddin Latief hadir sebagai narasumber wakil dari kelompok satu, dan narasumber Pungki Dwi PuspitoI (Bawaslu Kabupaten Tulungagung), Indrias Kristiningrum (Bawaslu Kota Mojokerto), Suhariyanto (Bawaslu Kabupaten Blitar), Sulung Muna Rimbawani (Bawaslu Kabupaten Ponorogo) Agus Hariyanto (Bawaslu Kabupaten Pacitan) yang dipandu oleh Devi Aulia Rahim (Bawaslu Kabupaten Jember) sebagai moderator.
Diskusi ini mengupas empat materi utama, yaitu 1. Pemuktahiran Data dan Daftar pemilh (perspektif prosedur), 2. Pemuktahiran data dan daftar pemilih (persepektif aktor), 3. Penanganan pelanggaran, dan 4. Pedoman pemutakhiran data pemilih
“Pemutakhiran data pemilih di daerah tempat tertentu perlu adanya pengawasan yang lebih ekstra seperti Lapas dan pondok Pesantren guna mencegah terjadinya nama ganda dalam DPT pemilu di tahun 2024” uajar Nasaruddin Latief.
Perlu diketahui tujuan di adakannya diskusi ini untuk meningkatkan kwalitas Bawaslu sebagai pengawas untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. (Humas)