Awasi Pengumuman Pengajuan Bacalon Legislatif, Bawaslu Probolinggo Pastikan Publikasinya
|
Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan terhadap tahapan pengumuman pengajuan bakal calon anggota Legislatif pemilu 2024 di KPU Setempat, pengawasan terhadap penempelan dan publish pengumuman di laman dan media sosial resmi KPU, dilakukan dini hari (24/04/2023) tepatnya pukul 01.00 wib bertempat di kantor KPU kabupaten Probolinggo jl. Panglima sudirman no.440 semampir Kraksaan.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah KPU Kabupaten Probolinggo melakukan publikasi atas pengumuman pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tersebut, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksanakan tahapannya telah dimulai.
Ditanya soalnya Pengawasan Tahapan ini, Yonki Hendriyanto Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyatakan proses tahapan ini harus sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku terkait dengan pencalonan anggota legislatif termasuk tahapan pengumuman pengajuan bakal calonnya.
"Kami mengawasi tahapan pengumuman pengajuan bakal calon anggota legislatif oleh KPU Kabupaten/Kota yaitu mengumumkan pengajuan Bakal Calon dimana harus memuat informasi waktu dan tempat pengajuan Bakal Calo dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan" ujarnya.
"Pengumuman pengajuan tersebut dilakukan melalui laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. dan juga ditempel di papan informasi di kantor KPU Kabupaten Probolinggo. Maka kami melakukan pengawasan itu untuk memastikan proses ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Probolinggo " pungkas pri asal Sumberasih ini.
Sebagaimana disebutkan dalam lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023, jadwal Pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Probolinggo dilakukan mulai tanggal 24 - 30 April 2022 serentak secara nasional termasuk di Kabupaten Probolinggo yang telah mulai diumumkan dengan nomor surat : 147/PL.01.4-Pu/3513/2023.Disamping untuk memastikan tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, pengawasan ini bentuk upaya Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum 2024 mendatang. (Humas).