Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Tenaga Pendukung Pramubakti dan Satuan Pengamanan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Nomor B-1631/KP.01/SJ/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Tindak Lanjut Pengangkatan Tenaga non-ASN menjadi PPPK dan berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 930/KP.01/JI/08/2025 tanggal, 29 Agustus 2025 perihal Perihal Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Alih Daya Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Tenaga Pendukung Pramubakti dan Satuan Pengamanan sesuai dengan jumlah kebutuhan sebagai berikut:
1. Tenaga Pendukung Pramubakti : 1 Orang
2. Tenaga Pendukung Satuan Pengamanan : 2 Orang
Untuk persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran bisa di unduh disini.